Pemerintah Sahkan UU PFII dan Siapkan Insentif Pajak 50 Tahun

Share

Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) guna menarik arus modal asing dan investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan. Kebijakan ini dibarengi dengan pemberian fasilitas perpajakan jangka panjang serta rencana operasional bertahap yang dimulai dari Jakarta sebelum berpusat di Bali.

Pengesahan payung hukum ini dirancang untuk melengkapi ekosistem jasa keuangan domestik dengan standar internasional. Melalui fasilitas fiskal yang ditawarkan, pemerintah menargetkan potensi penarikan investasi hingga ratusan triliun rupiah untuk memperluas pembiayaan pembangunan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan arah pembentukan pusat keuangan baru tersebut saat Rapat Paripurna DPR.

"Undang-Undang PFII untuk menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untu…." kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya juga memberi tanggapan mengenai skema wilayah integrasi dengan kawasan khusus dalam konferensi pers APBN KiTA pada Selasa (23/7/2026).

"KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu, kan, jadi bukan halangan juga.

Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Berdasarkan draf regulasi tersebut, pemerintah menyiapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), PPN, PPnBM, dan kepabeanan. Pembebasan PPh berlaku hingga 50 tahun bagi subjek pajak luar negeri di 18 kegiatan usaha keuangan dan investasi, termasuk pengurangan PPh Badan sebesar 100 persen serta PPN tidak dipungut untuk barang kena pajak strategis.

Dari sisi lokasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan fleksibilitas zonasi tata ruang kawasan.

"Bisa (satu wilayah atau di dalam KEK), berbagi wilayah, zonasi. Tidak ada (pencabutan status KEK jika wilayah itu menjadi PFII)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Persiapan operasional awal akan dilakukan di Jakarta dengan memanfaatkan aset Gedung Danareksa sebelum secara bertahap dipindahkan ke Bali dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun ke depan.

CEO Danantara Rosan Roeslani menjelaskan tahapan transisi lokasi operasional tersebut.

"Dan memang rencananya itu akan dibuat di Bali, tetapi, kan, perlu ada persiapan mungkin selama dua atau tiga tahun sampai itu menjadi suatu financial center yang bertaraf internasional dan juga akan bisa membuat para investor itu melihat," kata CEO Danantara Rosan Roeslani.

Rosan menambahkan skema penyesuaian tempat selama masa persiapan infrastruktur kawasan.

"Nah, mungkin di masa transisi ini, dalam dua-tiga tahun ke depan, mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini, sebelum nanti akan lebih dikembangkan bisa di Jakarta dan juga di Bali," kata CEO Danantara Rosan Roeslani.

Pengamat ekonomi merespons positif efisiensi biaya jika memanfaatan kawasan terintegrasi, namun menekankan pentingnya kepastian hukum, penyelesaian sengketa, serta pencegahan praktek pencucian uang dan arbitrase regulasi.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet memberikan pandangannya mengenai pemanfaatan infrastruktur kawasan pada Minggu (26/7/2026).

"Kalau target utamanya adalah mempercepat pembangunan dan menekan biaya, memanfaatkan KEK yang sudah ada memang masuk akal. Infrastruktur telah tersedia, ekosistem pendukung sudah mulai terbentuk, dan negara tidak perlu membangun kawasan baru dari nol. Dari sisi ekonomi aglomerasi, keberadaan aktivitas ekonomi yang sudah berjalan juga dapat menurunkan biaya awal dan meningkatkan daya tarik bagi investor," kata Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet.

Yusuf juga mengingatkan pentingnya konsistensi tata kelola agar tidak timbul pembagian kewenangan yang tumpang tindih.

"Jika pemerintah memilih kawasan yang saat ini berstatus KEK, maka status tersebut sebaiknya disesuaikan agar tidak terjadi dualisme kewenangan. Langkah ini memang memiliki biaya transisi dan dapat memunculkan kekhawatiran dari investor yang sudah ada. Meski begitu, dalam jangka panjang kepastian kelembagaan tetap menjadi faktor yang lebih menentukan bagi keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional," kata Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet.

Senada dengan hal itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin soroti urgensi kawasan khusus terisolasi.

"PFII hanya akan bisa berjalan jika dia ditempatkan dalam enclave khusus secara lokasi dan hukum. Mirip konsep Dubai International Financial Center. Alasannya, karena iklim investasi dan hukum kita masih buruk, menghindari regulation arbitrage, dan meminimalisir praktek pencucian uang," kata Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin.

Wijayanto menambahkan penilaian terkait pemanfaatan fasilitas di Jakarta pada tahap awal.

"Ide pak Rosan agar sementara di Jakarta sebelum pindah ke Bali merupakan jalan tengah agar PFII bisa segera jalan, menarik investor dan tetap mempunyai peluang sukses di masa mendatang," kata Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author