Pemerintah Merevisi Kategori Wajib Pajak Penerima Fasilitas PPh Final UMKM 0,5 Persen
Pemerintah menerbitkan kebijakan baru yang merevisi kategori wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, seperti dikutip dari Detik Finance.
Fasilitas PPh Final 0,5% ini ditujukan bagi pelaku UMKM yang mencatatkan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar dalam kurun satu tahun pajak.
Melalui aturan teranyar, insentif pajak ini hanya menyasar wajib pajak orang pribadi, badan berbentuk koperasi, serta perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
"Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi," tulis pasal 57 nomor 1, dikutip dari PP 20/2026, Sabtu (30/5/2026).
Pasal 57 ayat 1 secara spesifik mengatur rincian wajib pajak yang masuk dalam kategori penerima kebijakan tarif bersahabat ini.
"b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak."
Di sisi lain, regulasi ini juga mempertegas kelompok wajib pajak yang dikeluarkan dari daftar penerima fasilitas.
Ketentuan pengecualian tersebut dipaparkan secara rinci dalam ayat (2) pasal yang sama.
"a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan: tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan."
"b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4);"
"c. Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya, atau Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya; d. Wajib Pajak bentuk usaha tetap;"
"e. Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan"
"f. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.""