Pemerintah Resmikan Indonesia Forestry Carbon Hub untuk Pasar Karbon

Share

Pemerintah Indonesia resmi memulai implementasi nyata pasar karbon domestik melalui peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub serta penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan untuk proyek perdagangan karbon di Jakarta pada Selasa (7/7/2026).

Langkah strategis ini dilansir dari Detik Finance diproyeksikan mampu memicu investasi hijau hingga mencapai US$ 5,8 miliar atau setara Rp 104,26 triliun dengan kurs Rp 17.977 per dolar AS. Upaya tersebut sekaligus dilakukan demi mempercepat pemenuhan target penurunan emisi karbon secara nasional.

Persetujuan dari Menteri Kehutanan yang diterbitkan ini mencakup pelepasan lebih dari 31,7 juta ton CO’e unit karbon. Area yang menjadi wilayah kerja perdagangan karbon tersebut mencakup kawasan hutan seluas kurang lebih 224 ribu hektare, yang menandai awal pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa penciptaan nilai transaksi besar bukan menjadi satu-satunya target akhir dari aktivitas perdagangan ini. Prioritas utama pemerintah adalah memastikan aliran manfaat ekonomi bisa menyentuh langsung kalangan masyarakat yang aktif menjaga kelestarian kawasan hutan.

"Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi pihak yang pertama merasakan manfaat ekonomi karbon. Mereka menjaga hutan, maka they juga harus memperoleh nilai tambah dari kelestarian hutan tersebut. Pasar karbon harus menjadi instrumen yang menghadirkan kesejahteraan sekaligus menjaga hutan Indonesia tetap lestari," ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Guna memastikan kelancaran program tersebut, Zulkifli Hasan mengonfirmasi bahwa jajaran pemerintah terus bergerak aktif untuk mengikis segala bentuk hambatan regulasi di lapangan. Hal ini dilakukan agar konsep pasar karbon dapat beroperasi sepenuhnya menjadi instrumen ekonomi yang produktif bagi negara.

Akselerasi perbaikan regulasi saat ini ditempuh lewat koordinasi intensif antar kementerian dan lembaga. Fokus utama mereka bertumpu pada penyelarasan kewenangan lintas sektor demi membangun sebuah infrastruktur perdagangan karbon nasional yang memiliki kredibilitas tinggi, transparan, serta diakui oleh pasar global.

Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah bersiap meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem teknologi baru ini diposisikan sebagai pilar utama sekaligus tulang punggung dari seluruh ekosistem perdagangan karbon di Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author