Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026
Pemerintah resmi memberlakukan implementasi bahan bakar minyak (BBM) jenis baru berupa biodiesel B50 atau campuran solar dengan minyak sawit sebesar 50 persen mulai Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 di Jakarta, seperti dilansir dari Detik Finance.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis diktum kesepuluh aturan tersebut.
Meskipun regulasi sudah berjalan, tanggal pasti peluncuran resmi produk BBM baru ini masih menunggu jadwal dari Istana Negara. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjelaskan bahwa agenda seremonial tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Negara.
"Implementasi B50 tetap sesuai jadwal akan diluncurkan Presiden Prabowo awal Juli," ujar Anggia, Rabu (1/7/2026).
Guna menjaga kelancaran di lapangan, Kementerian ESDM memberikan kelonggaran waktu bagi para pelaku usaha untuk menghabiskan pasokan lama. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyatakan masa transisi selama tiga bulan disiapkan untuk proses penyesuaian teknis dan pembersihan sisa stok B40 di kilang-kilang minyak.
"Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok," ujar Eniya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Eniya menambahkan bahwa PT Pertamina (Persero) berkomitmen menyelesaikan penyaluran sisa stok B40 dalam dua bulan, sementara kuota penyaluran terbesar dipegang oleh Pertamina dan AKR sebesar 70 persen.
"Blending-nya kan ada 30 perusahaan, BU BBN (badan usaha bahan bakar nabati) yang dua itu yang paling besar alokasinya kan Pertamina dan AKR, yang lain itu sekitar 30%. Jadi, due itu sudah memakan 70% share, tapi itu pun hanya 3 bulan makanya kita sesuaikan 3 bulan," beber Eniya.
Pemerintah menargetkan seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum telah menyediakan produk baru ini secara merata pada akhir masa transisi.
"1 Oktober mulai semua titik sudah full B-50. Nah tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan, kemampuan perusahaan," jelasnya.
Kementerian ESDM juga memastikan adanya langkah tegas bagi badan usaha yang tidak mengikuti tenggat waktu pencampuran yang telah ditetapkan.
"Terus yang penting lagi adalah bahwa jika ada perusahaan yang mungkin tidak bisa menepati atau melakukan blending nanti per 1 Januari itu akan diberikan peringatan, diberikan sanksi administratif. Nah sekarang diberikan sanksi administratif modelnya," jelas Eniya.