Pemerintah Rencanakan Pembentukan Pengadilan Ad Hoc Kasus Korupsi BUMN
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat pidato kenegaraan di DPR, Sabtu (15/8/2026), dilansir dari Detik Finance. Langkah penegakan hukum ini dirancang untuk mengusut rekam jejak direksi BUMN hingga 30 tahun ke belakang. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa wacana tersebut berfokus pada pembenahan tata kelola perusahaan pelat merah. "Jadi yang kemarin beliau sampaikan itu adalah ungkapan bahwa kita betul-betul ingin punya semangat yang untuk membenahi BUMN kita," kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.
Prasetyo menambahkan bahwa proses pembenahan tersebut mencakup penindakan atas potensi praktik korporasi yang tidak tepat pada masa lalu.
"Bahwa kemudian pembenahan itu menyangkut mungkin ditemukan tindak-tindak atau perilaku-perilaku korporasi sebelum ini ya, itu dirasa tidak benar, di situlah sebenarnya semangatnya gitu," terang Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara. Pemerintah menilai konsolidasi BUMN di bawah manajemen Danantara telah menunjukkan tren positif dengan pencatatan kenaikan keuntungan hampir 300 hingga 400 persen.
"BUMN kita yang kemudian kalau dikonsolidasi sebagaimana dilaporkan yang sekarang semuanya di bawah manajemen Danantara, kita membukukan keuntungan yang cukup membanggakan gitu, hampir 300% sampai 400%," jelas Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara. Mengenai mekanisme penindakan, Prasetyo menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di BUMN sudah berjalan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Terkait wacana amnesti bagi koruptor yang mengembalikan aset negara, pemerintah menegaskan fokus utama saat ini tetap pada pembenahan manajemen BUMN. "Kalau pertanyaannya apakah sampai amnesti, ya belum kan terlalu jauh kalau sudah sampai ke proses amnesti," tutup Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.