Pemerintah Rencanakan Anggaran TKD 2027 Naik Jadi Rp 735 Triliun
Pemerintah merencanakan alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 mendatang sebesar Rp 735 triliun. Seperti dilansir dari Detik Finance pada Minggu (16/8/2026), jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 5,5 persen jika dibandingkan dengan outlook 2026 yang tercatat mencapai Rp 696,9 triliun.
Kenaikan anggaran TKD ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menggelar konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2027 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Besaran dana yang direncanakan tersebut dipastikan belum termasuk anggaran untuk penanganan rekonstruksi daerah.
"Pada 2027 (anggaran TKD) direncanakan sebesar Rp 735 triliun atau meningkat 55 persen dibanding dengan outlook 2026 sebesar Rp 696,9 triliun. Ini di luar dana rekonstruksi," ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2027 di kantor pusat DJP Kemenkeu, dikutip Minggu (16/8/2026).
Guna memastikan efektivitas penyaluran dana tersebut, Kemenkeu akan melakukan pengawasan rutin terhadap kondisi fiskal di seluruh wilayah. Purbaya juga membuka peluang untuk menambah alokasi anggaran apabila situasi keuangan daerah membutuhkan intervensi lebih lanjut.
"Nanti juga kami akan monitor terus seperti kemarin kondisi keuangan setiap daerah dari bulan ke bulan. Kalau perlu kita tambah, kita tambah seperti kemarin," jelas ia.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri masih menunggu rincian kalkulasi resmi dari Kemenkeu mengenai kepastian dana TKD mendatang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan estimasi angka yang ada saat ini berada di kisaran Rp 725 triliun dan akan dijadikan acuan dalam memberikan masukan teknis kepada pemerintah daerah.
"Transfer keuangan daerah dari Kementerian Keuangan kalau sekarang di angka Rp 725 triliun, kita akan lihat nanti," ujar Tito.
Kemendagri telah menyiapkan skema prioritas penyaluran alokasi dana transfer tersebut, dengan fokus utama pada daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah. Selain daerah berkemampuan fiskal minim, tambahan dana TKD juga akan diarahkan langsung untuk mendukung percepatan pemulihan kawasan yang terdampak bencana alam.
"Saran kami untuk mempercepat daerah-daerah ini juga pulih dan lebih baik. Tapi daerah-daerah ini juga diberikan kekuatan fiskal dengan TKD, tambahan TKD kepada mereka untuk prioritas. Jadi kalau ada tambahan TKD untuk secara nasional di samping daerah-daerah yang PAD-nya rendah, itu yang menjadi prioritas. Kedua adalah daerah bencana," beber ia.