Pemerintah Pungut PPh Pedagang E-Commerce Mulai Agustus 2026

Share

Pemerintah akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce mulai Rabu, 1 Agustus 2026 mendatang. Kebijakan ini ditargetkan dapat menaikkan penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun, seperti dilansir dari Detik Finance.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa potensi pajak dari sektor perdagangan digital terus mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir dari angka Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025 ini ditegaskan bukan merupakan pungutan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme demi menciptakan keadilan antara pedagang konvensional dan pedagang digital.

"Jadi tidak ada pajak yang baru, yang berbeda hanyalah cara berjualannya. Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak transaksi yang dilakukan melalui platform-platform digital," beber Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mekanisme pemungutan ini dinilai akan memudahkan pedagang melalui enam tahapan utama yang terintegrasi langsung dalam sistem transaksi di marketplace.

"Jadi tidak perlu ada double effort dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan. Kemudian (kelima) marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas Negara," beber Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pihak marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), serta dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

"Misal pedagang menjual barang senilai Rp 2 juta melalui marketplace maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5%x 2 juta rupiah= 10.000. Pajak sebesar Rp 10.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri. Jadi itu bisa diperhitungkan dengan kewajiban pajak penghasilan pedagang," jelas Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Bagi pedagang non-PPh final atau yang menggunakan skema umum, potongan tersebut otomatis menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT tahunan mereka.

"Apabila dia diatas threshold itu dan tidak masuk kategori itu, maka PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh marketplace tadi itu bisa menjadi kredit pajak yang diperhitungkan di SPT tahunan yang bersangkutan, wajib pajak yang bersangkutan," terang Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Terdapat sejumlah pengecualian dalam aturan ini, termasuk bagi pelaku UMKM orang pribadi dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun, mitra jasa pengiriman, pulsa, hingga transaksi emas batangan tertentu.

"Bagi banyak pedagang, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, administrasi pajak kami sadari sering dikeluhkan masih rumit. Dengan adanya penunjukan marketplace sebagai pemungut, proses pemenuhan kewajiban akan menjadi lebih jauh sederhana. Karena pemungutan dilakukan melalui sistem transaksi yang sudah berjalan, dan bukti pemungutnya akan tersedia di akun Coretax wajib pajak yang bersangkutan," tambah Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author