Pemerintah Berpotensi Naikkan Persentase DMO Batu Bara Jadi 30 Persen
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berpotensi menaikkan persentase Domestic Market Obligation (DMO) batu bara hingga lebih dari 30 persen pada tahun 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah ini diambil sebagai respons atas rencana pemangkasan target produksi batu bara nasional menjadi sekitar 600 juta ton dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mencatat bahwa komoditas ini memegang peranan krusial karena 57 persen pasokan listrik nasional saat ini masih bergantung pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pengetatan kuota produksi dan penyesuaian porsi domestik tersebut dilakukan guna memastikan pasokan energi dalam negeri tetap aman di tengah tren penurunan produksi dari realisasi tahun 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menjelaskan keterkaitan erat antara kebijakan wajib pasok domestik ini dengan ketahanan energi dalam agenda Indonesia Critical Minerals Conference & Expo 2026 di Jakarta pada Kamis (5/6/2026).
"Hari ini, 57% listrik Indonesia masih dipasok oleh pembangkit listrik tenaga batu bara. Jadi, ketika kita berbicara tentang DMO, kita tidak berbicara tentang produsen, kita berbicara tentang ketersediaan listrik, keterjangkauan, dan keamanan energi nasional," ungkap Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.
Gita kemudian memaparkan data mengenai riwayat peningkatan persentase kewajiban tersebut yang telah mengikat para pelaku industri pertambangan sejak beberapa tahun sebelumnya.
"Dalam beberapa tahun terakhir, juga meningkat [kapasitas DMO], sekitar 25% produksi untuk DMO. Untuk sisi industri, posisi kami adalah untuk mematuhi peraturan yang berlaku," tambah Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.
Di sisi lain, pihak asosiasi juga menyoroti regulasi mengenai batas atas harga jual batu bara domestik untuk kebutuhan pembangkit listrik yang dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi industri saat ini.
"Kesenjangan harga telah diterapkan sejak 2018. Kami memahami tujuan kebijakan ini, untuk menjaga keterjangkauan listrik bagi masyarakat dan juga industri. Tetapi saya pikir dari pihak kami, lingkungan operasional saat ini sangat berbeda dari tahun 2018. Biaya produksi telah meningkat, logistik, bahan bakar, hingga pembiayaan kontraktual," jelas Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.
Kondisi dilematis ini semakin diperparah oleh lonjakan volume permintaan dari sektor domestik yang tumbuh signifikan hingga mencapai kisaran 240-250 juta ton pada tahun lalu.
"Tetapi pada saat yang sama, permintaan batu bara domestik terus meningkat. Dari tahun 2021, hanya 133 [juta ton]. Tahun lalu [2025] sudah 240-250 [juta ton], jadi produksi batu bara domestik meningkat sekitar 85% dalam empat tahun belakang," ungkap Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.
Guna mengantisipasi ketidakpastian operasional, para produsen mengharapkan adanya transparansi dan kejelasan regulasi dari pemerintah terkait kuota baku dan formula penetapan harga jual.
"Ini sangat penting karena pengawasan batu bara mencakup banyak hal. Semakin jelas arahan yang diberikan, semakin baik produsen dapat menyesuaikan operasi dan alokasi untuk DMO itu sendiri," jelas Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.
Menanggapi kekhawatiran sektor industri, pemerintah melalui Kementerian ESDM memberikan penjelasan terkait dasar penghitungan penyesuaian porsi DMO yang akan diterapkan.
"Kita perhatikan, kita hitung dari dulu. Range-nya itu ya mungkin bisa lebih dari 30%," ujar Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM pada Jumat (6/2/2026).
Yuliot menjabarkan bahwa kenaikan persentase merupakan konsekuensi matematis yang tidak dapat dihindari agar angka volume riil yang dibutuhkan oleh pembangkit domestik tidak mengalami kekurangan akibat penurunan total produksi.
"Dari sisi persentase DMO pasti naik. Jadi, kalau kemarin itu kan DMO sekitar 23%—24%. Dengan adanya penurunan produksi, persentase DMO pasti akan jadi peningkatan," imbuh Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.
Kebijakan pengetatan ini diklaim menjadi instrumen kendali pemerintah agar pemanfaatan komoditas tambang nasional dilakukan secara terukur demi kemaslahatan jangka panjang.
"Prinsipnya, sumber daya yang kita miliki harus berkelanjutan. Ini kan bukan untuk kebutuhan hari ini saja, tapi kita harus mewariskan kepada anak cucu kita ke depan," pungkas Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.