Pemerintah Pisahkan Anggaran MBG dan Pendidikan Mulai APBN 2028
Pemerintah menyatakan kesiapan untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi anggaran pendidikan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Jumat, 31 Juli 2026. Penyesuaian struktur penganggaran tersebut akan mulai diterapkan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi. "Kita ikuti putusan MK", ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menetapkan bahwa pembiayaan program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan berdasarkan Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembiayaan program tersebut dengan demikian tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang diwajibkan mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menteri Keuangan menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang saat ini tengah berada pada tahap akhir penyusunan tidak akan mengalami perubahan karena seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme.
"Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi.
Kalau berubah semua nanti enggak keburu", pungkas Purbaya Yudhi Sadewa. Kementerian Keuangan akan melakukan penghitungan secara cermat terhadap implikasi fiskal dari pemisahan anggaran tersebut untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas dan pemenuhan amanat konstitusi anggaran pendidikan.