Pemerintah Pertimbangkan Pajak Baru Jika Ekonomi Tumbuh Enam Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal opsi penerapan instrumen pajak baru pada tahun depan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu mencapai 6 persen secara konsisten dan daya beli masyarakat tetap stabil, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Minggu (16/8/2026).
Pemerintah tidak akan tergesa-gesa memberlakukan kebijakan perpajakan baru hanya berpatokan pada pencapaian ekonomi jangka pendek tanpa melihat indikator pendukung lainnya.
"Kalau (ekonomi) tumbuh 6% apakah langsung saya kenakan pajak? Ya kalau baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar," ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan TA 2027 di kantor pusat DJP.
Peluang penerapan pajak baru tersebut terbuka apabila pertumbuhan ekonomi stabil di level 6 persen dalam beberapa triwulan berurutan. Evaluasi kondisi daya beli masyarakat juga menjadi syarat mutlak sebelum keputusan diambil.
"Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let's say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6 persen. Triwulan pertama bisa 6 persen lagi, lebih. Mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," terangnya.
Perekonomian Indonesia mencatatkan kinerja positif dengan tumbuh di atas 5 persen selama tiga triwulan terakhir. Pada triwulan I-2026, laju pertumbuhan mencapai 5,61 persen sebelum melandai ke angka 5,29 persen pada triwulan II-2026.
Sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan dinilai menjadi penopang utama ketahanan ekonomi sepanjang 2026. Pemerintah optimistis tren positif ini terus berlanjut hingga tahun depan.
"Ke depan kita akan semester II tahun ini kita akan pastikan itu akan lebih bagus lagi sehingga kita bisa tumbuh mendekati 6% pada akhir tahun 2026 ini. Untuk 2027, kita perkirakan ekonomi juga bisa tumbuh sekitar 6% plus minus sedikit," jelasnya.