Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik PLN Hingga September 2026
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan tidak menaikkan tarif listrik PT PLN (Persero) periode Kuartal III 2026. Keputusan pada Senin, 10 Agustus 2026 ini berlaku hingga September 2026 bagi seluruh pelanggan.
Penahanan tarif listrik mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri nasional.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penetapan tarif pelanggan non-subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 berdasarkan empat indikator makro. Realisasi Februari hingga April 2026 mencatat kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP 96,12 dolar AS, inflasi 0,21 persen, dan HBA 70 dolar AS per ton.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan keputusan tersebut, tarif rumah tangga non-subsidi daya 900 VA berada di angka Rp1.352 per kWh. Sementara pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas membayarkan Rp1.699,53 per kWh. Besaran tarif ini setara dengan golongan instansi pemerintah P-1/TR dan penerangan jalan umum P-3/TR.
Untuk kelompok bersubsidi, tarif rumah tangga daya 450 VA dipatok Rp415 per kWh dan 900 VA sebesar Rp605 per kWh. Tarif pelayanan sosial S-1/TR dipatok mulai dari Rp325 hingga Rp900 per kWh.
Sektor bisnis menengah B-2/TR dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sedangkan untuk industri besar daya 30.000 kVA ke atas golongan I-4/TT, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp996,74 per kWh.
| Golongan | Batas Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| R-1/TR Subsidi | 450 VA | Rp415 |
| R-1/TR Subsidi | 900 VA | Rp605 |
| R-1/TR Non-Subsidi | 900 VA | Rp1.352 |
| R-1/TR Non-Subsidi | 1.300 VA – 2.200 VA | Rp1.444,70 |
| R-2/TR & R-3/TR | 3.500 VA ke atas | Rp1.699,53 |
| B-2/TR Bisnis | 6.600 VA – 200 kVA | Rp1.444,70 |
| I-3/TM Industri | Di atas 200 kVA | Rp1.114,74 |
| I-4/TT Industri Besar | 30.000 kVA ke atas | Rp996,74 |
| P-1/TR Pemerintah | 6.600 VA – 200 kVA | Rp1.699,53 |
| P-3/TR Jalan Umum | – | Rp1.699,53 |
Masyarakat dapat melakukan pengecekan rincian ketentuan layanan kelistrikan secara berkala melalui kanal resmi PLN di pln.co.id.