Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir 2026

Share

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga 31 Desember 2026. Kepastian tersebut disampaikan dalam pengarahan kepada jajaran DPP, DPD, dan Fraksi Golkar DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026, seperti dilansir dari Liputan6.com.

Pemerintah berkomitmen mempertahankan tarif energi subsidi meski harga minyak mentah Indonesia atau ICP berfluktuasi di pasar global. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas perekonomian masyarakat tingkat bawah.

"Komitmen kami sebagai Menteri ESDM atas arahan Bapak Presiden, harga BBM subsidi tidak akan kita naikkan sampai dengan 31 Desember 2026," kata Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penetapan batas harga ini tidak terpengaruh oleh pergerakan angka ICP di pasar internasional. Pemerintah memilih memprioritaskan kelancaran aktivitas ekonomi warga.

"Mau berapa pun harga ICP-nya, Pak Nurdin, jadi insya Allah aman. Mau berapa pun harga ICP-nya, kita akan jaga," tegas Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sensitivitas terhadap kondisi finansial publik menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penahanan harga tersebut.

"Karena apa? Kita harus betul-betul punya kepekaan hati kepada rakyat, kepada saudara-saudara kita, agar ekonomi kita tetap bisa berjalan di bawah," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain menjaga tarif subsidi, pemerintah tengah mengkaji skema pembatasan akses Pertalite agar tepat sasaran. Kendaraan roda dua dipastikan bebas dari pembatasan, sementara pemakaian pada mobil mewah akan diatur.

"Nanti menyangkut pembatasan itu nanti ada jenis kendaraan, ya. Jangan pakai BMW, pakai Mercy masa pakai minyak subsidi," tegas Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pengaturan tersebut difokuskan pada pembenahan skema distribusi kendaraan roda empat di lapangan.

"Enggak, sepeda motor enggak dibatasi kok," ucap Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa PT Pertamina (Persero) sedang menguji sistem pemilahan konsumen berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Kita sedang uji sistem, Pertamina sedang menguji sistem, saya sudah melihat sistemnya. Mereka bisa aja yang desil 9-10 enggak bisa beli yang bersubsidi. Dia mesti bayar harga Pertamax atau yang lain, kira-kira begitu," beber Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sementara itu, penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang berlaku sejak 1 Agustus 2026 masih bertahan hingga Kamis, 20 Agustus 2026. Di PT Pertamina Patra Niaga wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax Turbo ditetapkan Rp 18.300 per liter, Pertamax Green 95 sebesar Rp 16.600 per liter, dan Pertamax (RON 92) seharga Rp 15.950 per liter. Pada jaringan penyedia swasta, Shell V-Power Diesel serta BP Ultimate Diesel dijual seharga Rp 21.910 per liter, sedangkan BP Ultimate dipatok Rp 16.760 per liter dan BP 92 di angka Rp 16.130 per liter.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author