Pemerintah Pangkas Tarif PPh Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen

Share

Pemerintah memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen bersifat final dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Langkah rekonstruksi kebijakan perpajakan ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata bagi subsektor penerbitan dalam industri kreatif nasional, seperti dilansir dari Detik Finance.

Pertemuan tingkat tinggi tersebut dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

Sebelum keputusan ini diambil, Kementerian Ekonomi Kreatif telah melaksanakan serangkaian rapat koordinasi sejak tahun 2025 hingga awal 2026 bersama para pelaku industri seperti penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, dan asosiasi.

Kajian komprehensif mengenai skema perpajakan ini juga melibatkan Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI), yang hasilnya telah diserahkan kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.

"Penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017," jelas Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Melalui kebijakan insentif fiskal ini, pemerintah berupaya memacu produktivitas para kreator dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor penerbitan.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan" ungkap Rifky.

Keputusan penyesuaian tarif PPh Royalti ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan melalui perubahan regulasi perundang-undangan agar dapat mulai diimplementasikan pada Semester II 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author