Pemerintah Pangkas Tarif Pajak Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen
Pemerintah Republik Indonesia resmi memangkas tarif pajak penghasilan bagi para penulis dari skema akumulasi royalti maksimal 6 persen menjadi PPh Final sebesar 1,5 persen pada Selasa (26/5/2026).
Kebijakan insentif perpajakan yang baru pertama kali diberikan ini diluncurkan sebagai stimulus ekonomi periode semester II 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah tersebut diambil guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga menetapkan langsung keputusan pemberian insentif tersebut di kantornya.
"Tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kami sudah memutuskan untuk memberikan insentif pajak kepada penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%," ungkap Airlangga kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/5/2026).
Sebelum aturan baru ini berlaku, royalti penulis dikenakan tarif PPh Pasal 23 sebesar 6 persen dari jumlah penghasilan bruto. Penghitungan pajaknya biasa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen dari total penghasilan bruto setahun untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Kebijakan penurunan beban pajak tersebut mendapat sambutan positif dari novelis Dee Lestari yang menilai momen ini sebagai hari berbahagia bagi para pekerja kreatif literasi.
“Berita ini sampai ketika kami tengah melakukan perjalanan rihat. Seketika kami rayakan dengan suka cita. Hari berbahagia para penulis,” tulis Dee Lestari dalam akun Instagram pribadinya, dikutip Selasa (26/5).
Penetapan aturan ini sekaligus menyudahi perjuangan panjang para penulis yang telah mengawal isu perpajakan tersebut selama sembilan tahun melalui berbagai forum diskusi kelompok terfokus (FGD).
“9 tahun sejak isu dan diskusi pajak penulis digulirkan. Berbagai pertemuan dan FGD telah berlangsung. Kadang optimis, kadang minim harapan, tapi aspirasi itu tak pernah padam,” tulis Dee Lestari dalam unggahannya.
Penulis novel Supernova tersebut menegaskan bahwa hasil dari perjuangan regulasi ini akan berdampak jangka panjang bagi ekosistem literasi nasional.
“Kami tahu kebijakan ini bukan hanya untuk kami yang saat ini sedang berjuang, melainkan pula untuk generasi demi generasi penulis ke depan,” lanjut Dee Lestari.
Apresiasi khusus juga disampaikan oleh Dee kepada jajaran Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia serta tim akademisi dari Universitas Indonesia, termasuk Prof. Haula dan Ibu Hayati, yang ikut mengawal perumusan skema perpajakan baru tersebut.