Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen
Pemerintah memangkas tarif pajak royalti untuk penulis dari sebelumnya 6 persen menjadi PPh final sebesar 1,5 persen pada semester kedua tahun ini. Kebijakan ini diluncurkan di Jakarta sebagai bagian dari paket insentif khusus senilai Rp7,85 triliun untuk mendorong produktivitas literasi nasional, Selasa (26/5/2026).
Langkah penyesuaian tarif ini dilansir dari Bloomberg Technoz menjadi strategi pemerintah dalam merangsang minat menulis di Indonesia. Anggaran triliunan rupiah tersebut dikucurkan bersamaan dengan momen libur sekolah sekaligus merealisasikan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa insentif ini sengaja diarahkan untuk mendongkrak jumlah penulis di dalam negeri, khususnya di bidang literasi ilmiah. Pengurangan beban pajak tersebut diharapkan mampu memicu lahirnya karya-karya berkualitas tinggi.
"Karena katanya penulis di sini jumlahnya sedikit apalagi penulis-penulis ilmiah gitu. Jadi ini mendorong supaya orang-orang yang punya kemampuan, keahlian mau nulis buku sehingga orang kita makin banyak yang lebih pintar," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Dampak ekonomi dari pembebasan royalti ini diakui tidak akan terlihat secara instan dalam jangka pendek. Kendati demikian, Kementerian Keuangan memproyeksikan efek positif yang signifikan terhadap kualitas sumber daya manusia pada masa mendatang.
"Mungkin setelah bukunya keluar setahun-dua tahun yang baca jadi pintar," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.
Melalui penyediaan stimulus pajak tersebut, negara berupaya meningkatkan literasi masyarakat agar lebih terbuka dalam menyerap informasi. Pemerintah juga menargetkan perluasan publikasi karya ilmiah dan ekonomi agar publik mendapatkan referensi yang kredibel.
"Orang banyak nulis bahasa Indonesia dan yang baca makin banyak juga jadi kita lebih banyak lebih terbuka lebih melek. Mungkin bukan buku-buku cerita aja buku ilmiah, buku ekonomi yang bagus sehingga pandangan anda nggak dikuasai oleh ekonom TikTok," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Kebijakan keringanan fiskal bagi para penulis ini terintegrasi dalam rangkaian program stimulus ekonomi yang mencakup beberapa sektor sekaligus. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa skema ini berjalan bersama insentif penerbangan domestik dan ketenagakerjaan.
Menteri Airlangga merinci bahwa paket semester dua tersebut juga meliputi kelanjutan fasilitas PPN DTP untuk tiket pesawat dalam negeri serta program magang nasional. Penetapan angka final untuk pemotongan pajak penulis disepakati dalam pertemuan antar-kementerian tersebut.
"Pertama, tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.