Pemerintah Pangkas Pajak Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen
Pemerintah tengah menyusun regulasi penurunan tarif pajak royalti penulis dari 15 persen menjadi 1,5 persen yang ditargetkan selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja literasi.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (29/6), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Saat ini, kebijakan yang telah disepakati tersebut sedang dalam tahap penyelesaian bersama Kementerian Keuangan.
Langkah penurunan beban pajak ini diambil pemerintah setelah menampung berbagai masukan dari tokoh serta asosiasi penulis. Kebijakan ini juga dikonfirmasi akan berlaku untuk karya tulis cetak maupun digital yang menghasilkan royalti.
"Terkait dengan pajak royalti penulis yang sudah disepakati turun dari 15% menjadi 1,5%, saat ini prosesnya sedang menunggu regulasinya. Kaitannya dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih dalam proses. Insya Allah dalam satu dua bulan ini akan diselesaikan," ujar Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif.
Penurunan tarif ini diharapkan mampu memperbaiki ekosistem literasi nasional. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah bertujuan memicu lahirnya lebih banyak karya lokal berkualitas yang memiliki daya saing di kancah internasional.
"Tujuannya agar karya tulis Indonesia semakin berkualitas and penulisnya juga bisa semakin sejahtera. Ekosistemnya perlu kita perbaiki, salah satunya dengan mengurangi beban pajak yang selama ini dinilai cukup tinggi," kata Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif.
Pemberian diskon Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi penulis ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi periode semester II 2026. Skema baru ini mengubah aturan sebelumnya, di mana royalti penulis dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 6 persen dari total penghasilan bruto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50 persen.
"Karya tulisan itu kan ada yang di daring, ada yang dicetak. Nanti apa yang menjadi pajak royalti untuk penulis itulah yang pajaknya semakin rendah," ujar Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga telah menegaskan pemberian stimulus perpajakan ini di kantornya pada Selasa (26/5/2026). Insentif baru tersebut diterapkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
“Tentu yang terkait dengan perpajakan bagi penulis, tadi kami sudah memutuskan untuk memberikan insentif pajak kepada penulis diberikan PPh final sebesar 1,5%,” ungkap Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.