Pemerintah Pangkas Harga Solar Nonsubsidi untuk Nelayan Jadi Rp 15.000

Share

Pemerintah menetapkan kebijakan baru berupa pemberian harga khusus untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar nonsubsidi bagi para nelayan. Melalui kebijakan ini, nelayan bisa memperoleh solar nonsubsidi dengan harga Rp 15.000 per liter.

Langkah ini diambil dengan memotong harga solar nonsubsidi sebesar Rp 3.600 per liter dari estimasi harga pasar saat ini yang berada di angka Rp 18.600 per liter, seperti dilansir dari Detik Finance.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan harga ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai gantinya, pemerintah mengalokasikan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk membiayai selisih harga tersebut.

"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp 3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," jelas Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Penyaluran solar dengan harga khusus ini disiapkan dengan kuota awal sebesar 400.000 ton yang direncanakan berlaku sepanjang enam bulan ke depan. Fasilitas ini ditujukan bagi pelaku usaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran antara 30 GT hingga 200 GT.

Sementara itu, nelayan tradisional dengan kapal berukuran di bawah 30 GT tetap dapat menikmati solar subsidi reguler dari pemerintah dengan tarif Rp 6.800 per liter.

Penetapan harga khusus BBM solar nonsubsidi ini diputuskan melalui rapat koordinasi para menteri bidang ekonomi bersama Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut digelar di kediaman Presiden Prabowo yang berlokasi di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Senin siang sebelumnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author