Pemerintah Pangkas Harga LNG Industri Menjadi 13 Dolar Per MMBtu
Pemerintah memotong harga gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) bagi sektor industri menjadi US$13 per MMBtu guna menjaga kinerja manufaktur dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Keputusan penurunan harga komoditas energi tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta pada Senin (29/6/2026).
Kebijakan penyesuaian tarif dilakukan melalui pemangkasan biaya operasional pada sektor hulu hingga hilir, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah penekanan pengeluaran ini melibatkan bagian penerimaan negara, kontraktor kontrak kerja sama (K3S), PT Pertamina (Persero), serta PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
"Semuanya kena [pemotongan]. Jadi bagian pemerintah dari hulunya, itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kita minta mereka untuk turunkan cost Pertamina.
Kita juga turunkan. Jadi baik dari kontraktor kontrak kerja sama [K3S]-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN juga kena pemotongan," ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Regulasi tarif baru tersebut langsung dinyatakan aktif secara resmi bersamaan dengan pelaksanaan pengumuman. Sebelumnya, banderol harga komoditas energi cair untuk sektor pabrikan ini bertengger pada kisaran US$20 hingga US$23 per MMBtu.
"Mulai saya ngomong ini [berlaku]," ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Intervensi kebijakan penyesuaian harga ini diambil demi menjamin stabilitas operasional dunia usaha produsen barang. Pemerintah berupaya mengakomodasi masukan pekerja serta pengusaha manufaktur yang terbebani oleh lonjakan biaya skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
"Ya ibarat kata begini loh, ini jangan terlalu banyak minta untung lah. Kira-kira begitu loh, untuk industri loh ini, untuk industri yang menghasilkan produk. Karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada," katanya Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Lonjakan beban operasional pabrik dipicu akibat berkurangnya pasokan gas pipa dari sumur-sumur produksi di wilayah Indonesia bagian barat. Kondisi defisit pasokan memaksa pelaku industri beralih memanfaatkan mekanisme regasifikasi LNG yang dikirim dari wilayah Kalimantan dan Papua sehingga memicu biaya transportasi tambahan.
"Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan," ujarnya Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Asosiasi produser awalnya mengajukan permohonan batas tarif gas industri berada di angka US$15 sampai US$16 per MMBtu. Namun, keputusan akhir angka tarif diputuskan lebih rendah setelah mendapat arahan langsung dari Kepala Negara.
"Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu," tegas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Menteri ESDM menegaskan stok ketersediaan energi nasional masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan lokal. Hanya saja, terjadi pergeseran bentuk pasokan akibat penurunan lifting gas bumi di wilayah Jawa Barat yang menyokong kawasan industri Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
"Jadi, LNG industri kita putuskan US$13/MMBtu," tegas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pemerintah memastikan penyaluran pasokan non-impor ini tetap berjalan dengan memanfaatkan kargo domestik. Formulasi solusi diambil setelah Kementerian ESDM berdiskusi secara intensif dengan PT Pertamina (Persero) serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
"Gas itu kita tidak impor. Gas ada, tetapi LNG [bukan gas pipa]," jelas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Melalui kebijakan mitigasi ini, pemerintah membagi skema tarif gas domestik ke dalam tiga kategori utama guna menjaga kelangsungan penyerapan tenaga kerja. Harga untuk skema gas pipa HGBT dipastikan tetap berada pada nominal US$6,5 hingga US$7 per MMBtu.
"Sekarang yang terjadi penurunan dari sumur-sumur di Jawa Barat yang cover [kawasan industri di] DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah; maka [gas untuk industri] memakai LNG," jelas Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Sementara itu, pasokan gas pipa yang bersumber dari sumur-sumur di area Pulau Jawa ditetapkan sebesar US$9,6 per MMBtu.
"Kami berpandangan [untuk] memastikan kelanjutan lapangan pekerjaan, and menindaklanjuti pikiran tersebut, maka untuk gas; kita tau [harganya] sedang melambung," kata Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
"[Harga gas] kita bagi menjadi tiga. Untuk HGBT [yang menggunakan gas pipa] tetap di US$6,5/MMBtu. Sekali lagi HGBT tetap US$6,5—US$7/MMBtu. Untuk gas pipa yang sumurnya di Jawa, harganya US$9,6/MMBtu," ujarnya Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.