Pemerintah Pangkas Harga LNG Industri Menjadi 13 Dolar AS

Share

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan penurunan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$13 per MMBtu di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (29/6/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.

Intervensi penurunan harga komoditas tersebut sengaja difokuskan penuh oleh pemerintah guna memelihara struktur biaya sektor riil yang menghasilkan barang jadi. Langkah strategis ini diaplikasikan demi memelihara daya saing industri nasional sekaligus mengantisipasi munculnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Akan tetapi, pelonggaran tarif tersebut dipastikan tidak menyasar kebutuhan pembangkit listrik, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU), dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).

“Enggak, kalau [harga] LNG untuk pembangkit biasa saja,” ungkap Bahlil kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Penyusutan nominal dari harga pasar yang sebelumnya sempat menyentuh angka US$23 per MMBtu ini dieksekusi lewat pembagian beban biaya di seluruh rantai pasok. Pemotongan margin dilakukan merata mulai dari bagian pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), hingga PT Perusahaan Gas Negara (PGN) serta Pertamina.

“Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah, dari hulunya, itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilirnya juga, kita minta mereka untuk turunkan cost.

Pertamina juga kita minta turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya, maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan,” kata Bahlil.

Tata niaga gas di dalam negeri saat ini tercatat terbagi ke dalam tiga skema harga, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6,5 hingga US$7 per MMBtu untuk tujuh sektor industri khusus, skema industri pengguna pipa komersial, dan skema pengguna LNG.

“Yang terjadi kenaikan itu, yang cukup signifikan itulah LNG. Dari harga US$13-14 per MMBtu sampai 23 [US$/MMBtu]. Itu yang kemudian pemerintah ikut mengambil bagian tanggung jawab dengan hulu migas,” ungkap Bahlil.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022, komponen penentu harga gas berbasis LNG ini mencakup biaya tambahan untuk pengangkutan (shipping), penyimpanan (storage), regasifikasi, serta margin perbedaan harga beli gas di tingkat hulu.

“Untuk industri loh. Ini untuk industri yang menghasilkan produk. Karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan,” pungkas Bahlil.

Sebelum keputusan ini diambil, pemerintah secara intensif menampung aspirasi dari para pelaku industri serta serikat pekerja yang mengeluhkan lonjakan harga gas industri karena dinilai menekan kinerja manufaktur nasional.

“Harganya [LNG untuk industri] naik sampai US$20—US$23 per MMBtu, teman-teman dari sektor industri meminta agar [pemerintah] turun tangan,” ujarnya dalam konferensi pers di DPR RI, Senin (29/6/2026).

Awalnya, para pelaku usaha mengharapkan penyesuaian angka di rentang US$15 hingga US$16 per MMBtu saja.

“Tetapi atas saran dari Bapak Presiden, [harga LNG] dari US$20—US$23 diturunkan menjadi US$13/MMBtu,” tegas Bahlil.

Penetapan nilai akhir ini menjadi komitmen regulasi terbaru yang berlaku bagi ekosistem industri pengguna gas cair domestik.

“Jadi, LNG industri kita putuskan US$13/MMBtu,” ungkap Bahlil.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author