Pemerintah Pangkas Bunga Kredit Ultra Mikro Jadi Delapan Persen
Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan kebijakan baru untuk menurunkan bunga kredit ultra mikro di bawah binaan PNM Mekaar menjadi 8 persen dari semula 25 persen. Langkah pemangkasan ini dilakukan demi menjalankan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, seperti dilansir dari Detik Finance pada Rabu (24/6/2026).
Pemerintah kini sedang menggodok regulasi penunjang serta petunjuk teknis agar program tersebut dapat segera diimplementasikan. Target penyelesaian seluruh perangkat aturan ini diharapkan selesai paling lambat menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81 pada Agustus mendatang.
Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro sekaligus Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, memaparkan bahwa langkah tindak lanjut terus dipacu untuk mematangkan tata kelola pembiayaan tersebut.
"Sekrawang sedang dipersiapkan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan pembiayaan bagi ultra mikro kita melalui PNM itu bisa bunganya pada angka 8%," kata Riza Damanik, Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM.
Proses persiapan ini mencakup pemenuhan kelengkapan administratif dan pengaturan tata laksana yang matang di internal pemerintahan.
"Sekarang tentu semua perangkatnya dipersiapkan. Mulai dari kuasa pengguna anggaran, kebijakan pendukungnya, terus tata laksananya, governance-nya, juknis-juknisnya, dan seterusnya," sambung Riza Damanik, Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM.
Melalui percepatan regulasi ini, pemerintah berharap akselerasi penyaluran permodalan bagi masyarakat bawah dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi di paruh kedua tahun ini.
"Harapan nantinya ini bisa segera berjalan, segera. Kalau targetnya sih diharapkan nanti pada perayaan HUT 17 Agustus ini sudah jalan," tegas Reza Damanik, Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM.
Kemudahan akses modal dinilai menjadi instrumen krusial bagi peningkatan skala usaha para pelaku mandiri.
"Jadi pada sisi bunga UMKM, pemerintah punya komitmen tinggi untuk bisa memastikan agar UMKM kita mendapatkan akses yang mudah dan murah sehingga nanti ini bisa menjadi modalitas untuk tumbuh dan kembang UMKM-UMKM kita," pungkas Riza Damanik, Plt. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM.
Kebijakan penurunan ini dilatarbelakangi oleh perhatian terhadap tingginya beban bunga yang selama ini ditanggung oleh para pelaku usaha kecil untuk pinjaman di bawah Rp 10 juta.
"Ini keputusan politik. Saya sudah ambil, bahwa bunga untuk kredit madani untuk kredit prasejahtera dari 24% kita turunkan di bawah 10%, di bawah 9%," beber Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan strategis ini akan berdampak langsung pada belasan juta wirausaha perempuan di tanah air.
"Jadi ini berlaku untuk kurang lebih sekitar 10-15 juta ibu-ibu pengusaha ultra super mikro di tanah air kita yang di bawah binaan PNM. Itu tadi diputuskan pinjaman untuk mereka itu diangka sekitar 8% pinjamannya," terang Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Tingginya bunga operasional sebelumnya dipicu oleh biaya pendampingan lapangan dari rumah ke rumah, sehingga pemerintah memutuskan untuk mengintervensi melalui skema subsidi.
"Jadi, di PNM itu mereka punya account officer, account officer memberikan pendampingan, monitoring lah kepada ibu-ibu ini. Jadi diberikan subsidi kurang lebih sekitar 10% di dalam range pinjaman ini. Jadi alhamdulillah tadi sudah dikalkulasikan nanti bunga pinjamannya sekitar kurang lebih 8%," beber Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.