Pemerintah Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN Juni 2026
Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan mulai direalisasikan sejak 2 Juni 2026.
Meski proses transfer sudah berjalan, sebagian pegawai dilaporkan masih mempertanyakan penyebab dana tunjangan tersebut belum masuk ke rekening mereka.
Seperti diberitakan oleh Bloomberg Technoz, keterlambatan ini dipengaruhi oleh faktor teknis dan administrasi di masing-masing instansi pemerintah.
Selain kendala teknis, terdapat pula sejumlah kategori ASN yang memang secara regulasi tidak berhak menerima tunjangan tahunan ini.Aturan mengenai penyaluran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan dua kategori aparatur negara yang tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.
Kelompok pertama adalah PNS, TNI, atau Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau istilah sejenis.
Kategori kedua mencakup ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan tersebut.
Daftar Penerima Gaji Ke-13
Pemerintah menetapkan daftar lengkap aparatur negara yang berhak menerima manfaat ini meliputi beberapa profesi.
Penerima tersebut terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
Selain itu, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah juga masuk dalam daftar.
Mekanisme dan Jadwal Penyaluran
Pemerintah menetapkan jadwal pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Namun, waktu pencairan bisa bervariasi karena sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan proses teknis di setiap instansi.
Apabila ditemukan kendala administratif, regulasi membolehkan pembayaran dilakukan setelah bulan Juni sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pegawai yang belum menerima dana pada awal bulan bukan berarti haknya gugur, melainkan karena proses pencairan berkala.
Komponen Penghasilan Gaji Ke-13 Tahun 2026
Besaran nominal yang diterima oleh setiap aparatur negara tidak sama karena susunan komponen penghasilan yang berbeda-beda.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Gaji pokok | Sesuai golongan dan jabatan |
| Tunjangan keluarga | Untuk pasangan dan anak yang memenuhi syarat |
| Tunjangan pangan | Sesuai ketentuan yang berlaku |
| Tunjangan jabatan atau tunjangan umum | Menyesuaikan posisi pegawai |
| Tambahan penghasilan | Berdasarkan kinerja sesuai ketentuan |
Apabila dana belum masuk hingga beberapa hari ke depan, ASN disarankan untuk memeriksa kembali status kepegawaian aktif mereka.
Langkah selanjutnya adalah berkoordinasi dengan bagian kerja terkait sembari menunggu antrean proses pencairan dari instansi masing-masing selesai.