Pemerintah dan MIND ID Fasilitasi Formalisasi Tambang Emas Rakyat

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID memfasilitasi penataan pertambangan emas skala kecil melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna mengatasi ketimpangan pasokan resmi dan maraknya penjualan emas ilegal.

Sektor Pertambangan Emas Skala Kecil diperkirakan mampu memproduksi 50 hingga 120 ton emas per tahun, setara dengan volume pasokan dari jalur formal. Namun, sebagian besar hasil produksi tersebut belum tercatat secara resmi dalam laporan ekspor maupun pasokan nasional.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan bahwa potensi penjualan emas tidak resmi masih menjadi tantangan utama tata kelola hulu hingga hilir.

"Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR," ujar Tri Winarno.

Pemerintah berharap legalisasi tersebut dapat menekan angka penambangan ilegal sekaligus memastikan hasil produksi tercatat dalam neraca perdagangan nasional.

"Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya," kata Tri.

Integrasi perdagangan resmi dinilai bakal meningkatkan kontribusi sektor emas terhadap penerimaan negara.

"Kemudian, hasilnya nggak ke mana-mana. Sebenarnya perdagangan (emas) itu ada, tetapi kemarin itu ‘tidak resmi’ atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi (angka ekspor emas) bisa meningkat," ujar Tri.

Sementara itu, Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menyoroti ketiadaan sistem pelacakan atau traceability terintegrasi yang menyulitkan emas rakyat masuk ke fasilitas pemurnian berstandar internasional seperti London Bullion Market Association.

"Mengingat ketiadaan sistem keterlacakan atau traceability yang terintegrasi masih menyebabkan sebagian produksi tambang rakyat sulit masuk ke rantai pasok formal dan tidak terserap oleh fasilitas pemurnian yang memenuhi standar internasional, sebagaimana kita ketahui LBMA sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan nilai tambah domestik," kata Maroef Sjamsoeddin.

Selain merugikan penerimaan negara, aktivitas tambang rakyat tanpa izin juga kerap menyerobot area konsesi milik perusahaan resmi.

"Dari sisi industri, aktivitas tambang rakyat tidak jarang merambah ke area izin konsesi perusahaan. Hal ini secara langsung mendisrupsi pengelolaan sumber daya dan cadangan yang secara hukum merupakan tanggung jawab perusahaan," ujarnya.

Maroef menjelaskan bahwa penyebaran deposit emas di Indonesia sangat luas dari Aceh hingga Papua, sehingga memerlukan tata kelola khusus.

"Tetapi kalau emas, kalau kita lihat posisi Indonesia, mulai dari ujung paling barat di Aceh sampai di ujung paling timur di Papua, semua tanah kita ada emas. Susah untuk mengontrol kekayaan alam, sumber daya mineral emas. Di utara, Kalimantan sampai ke selatan Pulau Jawa juga bisa didapat emas," kata Maroef.

Optimalisasi pasokan emas dalam negeri diproyeksikan dapat memperkuat cadangan devisa nasional yang dikelola Bank Indonesia.

"Oleh karena itu, emas merupakan produksi dalam negeri yang berpotensi menjadi sumber aset strategis yang dapat mendukung penguatan cadangan devisa negara sesuai dengan kebijakan serta kepentingan Bank Indonesia," ujarnya.

Guna mendukung pencapaian tersebut, MIND ID mendorong transformasi regulasi dan pembinaan teknis di area tambang rakyat.

"Di sektor hulu, kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR (Izin Pertambangan Rakyat) melalui harmonisasi regulasi, serta pembinaan teknis bagi pertambangan rakyat," ucap Maroef.

Penguatan rantai pasok juga dilakukan pada tingkat menengah dengan melibatkan lembaga agregator berbadan hukum resmi.

"Kehadiran agregator ini berfungsi untuk menjamin keterlacakan rantai pasok melalui sistem formal," ucap Maroef.

Dari sisi regulasi investasi, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menegaskan pentingnya penciptaan nilai tambah dari cadangan emas Indonesia yang berada di peringkat empat dunia.

"Hampir semua diversifikasi sumber daya kita ada, sumber daya alam ya. Kita punya gas, kita punya minyak, di sektor maritim, agrikultur, hampir semua range ada dan kita juga punya apa namanya kekuatan stok cadangan yang sangat mumpuni. Tetapi persoalannya adalah bagaimana kita bisa menciptakan value yang lebih besar terhadap kekuatan sumber daya alam yang kita miliki," kata Todotua Pasaribu.

Pengamat Komoditas dan Mata Uang Lukman Leong menilai Indonesia berpeluang memperkuat rantai nilai emas melalui hilirisasi dan pengembangan bullion banking memanfaatkan cadangan sebesar 3.500 ton.

"Namun, jika yang dimaksud adalah menjadi pemain utama sebagai pusat perdagangan emas global seperti London, Dubai, HK, atau Shanghai, saya melihat tantangannya masih cukup besar. Membangun sebuah gold trading hub membutuhkan likuiditas pasar yang dalam, ekosistem bullion yang matang, regulasi yang kompetitif, serta kepercayaan investor internasional, yang memerlukan waktu dan komitmen jangka panjang," ungkap Lukman Leong.

Perkembangan industri bullion bank domestik dinilai masih memerlukan konsistensi regulasi dan integrasi hulu-hilir.

"Namun, industri bullion bank di Indonesia masih berada pada tahap awal pengembangan sehingga membutuhkan waktu untuk membangun skala, likuiditas, dan kepercayaan pasar," terang Lukman.

Bank Indonesia mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juli 2026 berada di level 145,3 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 5,5 bulan impor.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author