Pemerintah Menurunkan Harga LNG Industri di Wilayah Jawa Barat
Pemerintah menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) industri untuk skema non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menjadi 13 dolar AS per MMBTU di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Langkah ini ditempuh guna memacu daya saing industri manufaktur nasional sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan melalui pemangkasan margin di sepanjang rantai pasok, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Kebijakan ini memotong harga sebelumnya yang sempat menembus angka di atas 20 dolar AS per MMBTU, sementara tarif gas pipa non-HGBT di Jawa Barat dipastikan tetap stabil pada rata-rata 9,6 dolar AS per MMBTU.
Penurunan indeks manufaktur akibat melemahnya permintaan pasar menjadi latar belakang penguatan kebijakan intervensi energi oleh pemerintah. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa tekanan ekonomi global saat ini harus diantisipasi dengan menjaga efisiensi biaya operasional pelaku usaha dalam negeri.
"Kondisi ini perlu kita pandang sebagai tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional," tegas Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Kementerian Perindustrian menilai program harga gas khusus ini menjadi instrumen krusial bagi kelangsungan aktivitas produksi di berbagai sektor industri strategis. Efisiensi yang dihasilkan terbukti mampu melindungi ekosistem industri manufaktur dari fluktuasi biaya energi global.
"Kebijakan ini sudah dirasakan oleh pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi dan menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia. Karena itu, implementasi HGBT perlu terus diperkuat agar manfaatnya semakin terserap secara optimal oleh seluruh industri penerima," kata Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Pemotongan harga regasifikasi LNG ini juga diproyeksikan menjadi pendorong utama bagi pemulihan Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur nasional. Sektor industri pengguna gas kini memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk kembali beroperasi secara ekspansif.
"Penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG tersebut menjadi angin segar bagi industri, dan merupakan salah satu solusi untuk mengembalikan PMI Manufaktur pada jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan," kata Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Pemerintah berkomitmen untuk terus berkolaborasi lintas kementerian demi memproteksi pasar domestik dan mempertahankan penyerapan tenaga kerja. Langkah perlindungan ini dinilai fundamental dalam menghadapi pergerakan agresif dari negara-negara kompetitor.
"Di tengah situasi di mana negara-negara kompetitor masih bergerak secara ekspansif, Pemerintah tidak akan tinggal diam. Melalui keterlibatan dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga(K/L), Pemerintah akan terus menerus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif," ujar Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Di sisi lain, badan usaha penyalur gas memastikan kesiapan operasional dalam menjalankan penataan ulang struktur tarif yang diamanatkan oleh regulasi baru tersebut. Penyesuaian dilakukan secara proporsional agar manfaatnya langsung terserap oleh para pelanggan industri.
[1] "Penurunan harga LNG industri yang ditetapkan Pemerintah dilakukan melalui optimalisasi struktur biaya dan peningkatan efisiensi di seluruh rantai pasok LNG," kata Fajriyah Usman, Corporate Secretary PGN.
Manajemen PGN juga tengah mengkaji dampak finansial lebih lanjut sembari menunggu peraturan pelaksanaan resmi diterbitkan oleh pemerintah. Perseroan berupaya menjaga keseimbangan performa bisnis di tengah implementasi kebijakan komersial yang baru.
"Sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Pemerintah, Perseroan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap menjaga profitabilitas bisnis niaga gas dan bisnis Perseroan secara keseluruhan," kata Fajriyah Usman, Corporate Secretary PGN.
Dukungan penuh terhadap tata kelola harga gas bumi nasional juga ditegaskan oleh pihak induk holding energi transisi nasional. Kebijakan ini dinilai telah mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara adil.
“Pertamina mendukung pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan Tata Kelola Harga Gas Bumi Nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder secara berkeadilan,” kata Muhammad Baron, VP Corporate Communication Pertamina.
Pengamat industri menilai lonjakan harga sebelumnya merupakan dampak dari penurunan produksi gas pipa di wilayah barat Indonesia yang memaksa pengalihan pasokan berupa LNG dari wilayah timur. Pergeseran logistik antarpulau tersebut secara struktural memicu konsekuensi biaya transportasi dan penyimpanan yang lebih tinggi.
"Penyebab kenaikan harga gas industri bukan semata soal margin niaga, melainkan konsekuensi struktural dari pergeseran sumber pasokan," kata Pri Agung Rakhmanto, Founder Reforminer Institute.