Pemerintah Menunda Penerapan Pajak E-Commerce Domestik

Share

Kementerian Keuangan memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemungutan pajak e-commerce domestik yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 di Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026). Penundaan ini dilakukan hingga kondisi perekonomian serta daya beli masyarakat menunjukkan pemulihan yang stabil.

Seperti dilansir dari Detik Finance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai indikator ekonomi saat ini belum memadai untuk memberlakukan kebijakan pemungutan pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkap Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Meskipun pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 mencatatkan angka 5,29 persen, Purbaya menekankan bahwa pendorong keputusan ini tidak hanya bergantung pada Produk Domestik Bruto (PDB).

"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," terangnya Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait penangguhan tersebut, lengkap dengan skema pengembalian dana bagi pedagang yang sudah terlanjur dipungut pajak.

"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," pungkas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Di sisi lain, kebijakan pajak transaksi digital luar negeri tetap berjalan normal melalui PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai pelaksana SPP-TDLN.

Sebelumnya, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform e-commerce ditargetkan mampu menggenjot penerimaan negara hingga Rp24 triliun setiap tahunnya.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto mengutarakan bahwa potensi dari pasar digital terus mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir dari kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat. Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai 24 triliun setahun," ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Guna mendukung skema berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tersebut, Ditjen Pajak sebelumnya telah menunjuk empat platform yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli pada 1 Juli 2026 untuk melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: E-Commerce Kemenkeu Pajak
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author