Pemerintah Majukan Mandatori Bioetanol E10 Menjadi Tahun 2027

Share

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempercepat target implementasi mandatori bensin campuran bioetanol 10 persen atau E10 menjadi tahun 2027 dari rencana awal 2028, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (9/7/2026).

Langkah percepatan ini diambil setelah pemerintah menilai program bauran biodiesel pada solar fosil yang saat ini sudah mencapai 50 persen atau B50 berjalan dengan sukses.

"Dengan keberhasilan B50, maka kita mau copy [bauran bahan bakar nabati] untuk bensin yaitu etanol. Mandatori [bioetanol] kita lakukan 2027, tahap pertama 10%—20%, sehingga [bio]etanol bisa mengikuti jejak biodiesel," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM saat peluncuran B50 di Karawang.

Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa pasokan bioetanol tersebut nantinya akan diproduksi menggunakan bahan baku dari berbagai sumber daya lokal seperti tebu, singkong, hingga jagung. Selain itu, pendanaan proyek ini direncanakan bakal dikelola secara kolaboratif antara BPI Danantara, PT Pertamina (Persero), serta beberapa badan usaha swasta.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian ESDM juga mendorong para pelaku usaha agar membangun fasilitas produksi secara merata di seluruh wilayah Indonesia demi menjamin ketersediaan pasokan.

"Kalau etanol, itu kita mendorong semua badan usaha menghadirkan pabrik bioetanol di semua provinsi lah, di semua pulau. Konsepnya begitu," ujar Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.

Eniya Listiani Dewi menekankan pentingnya perluasan lahan pertanian komoditas bahan baku serta kepastian regulasi dari hulu hingga hilir demi menyokong keberhasilan program nasional ini. Hambatan regulasi fiskal saat ini telah diselesaikan setelah Kementerian Keuangan resmi membebaskan tarif cukai etanol yang digunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM).

Berdasarkan regulasi Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan Kepmen ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026, seluruh operator SPBU wajib menjual E10 dengan memanfaatkan produk etanol lokal komersial. Hingga tahun 2026, Indonesia tercatat memiliki enam pabrik bioetanol fuel grade dari total 14 pabrik, dengan tiga pabrik aktif di Lampung dan Jawa Timur yang berkapasitas 60.000 kiloliter.

Pada tahap awal implementasi terbatas tahun 2028, mandatori E10 akan menyasar tujuh wilayah meliputi Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali, sebelum diperluas ke Lampung pada tahun 2029.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author