Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Ekspor Perhiasan Emas Berat Tertentu
Kementerian Keuangan berencana mengenakan pajak ekspor untuk produk perhiasan emas dengan berat tertentu melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan. Kebijakan ini disiapkan guna menekan modus manipulasi ekspor emas olahan, dilansir dari Detik Finance pada Kamis (13/8/2026).
"Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Langkah pengetatan tersebut diambil lantaran ditemukannya praktik pengubahan status emas murni menjadi perhiasan demi menghindari tarif bea keluar. Pengawasan kini ditingkatkan setelah ditemukannya indikasi pengelabuan barang di lapangan.
"Mereka merubah sebagian mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat. Karena kadang-kadang perhiasannya asal-asalan.
Yang penting mereka ekspor emas. Kenapa tangkapnya di sini? Satu kilo cuma dicap-cap gampang, terus mereka bilang itu kalung," terang Purbaya Yudhi Sadewa.
Peningkatan kasus penyelewengan ini disinyalir terjadi seiring dengan pengetatan ketentuan bea keluar emas. Selain menghindari kewajiban pajak, emas yang diselundupkan diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin.
"Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini. Tapi yang jelas kami akan ketatkan pengawasan di semua titik keluar Indonesia," terang Purbaya Yudhi Sadewa.
Masyarakat yang berencana membawa emas ke luar negeri diimbau agar selalu melaporkan komoditas tersebut sesuai dengan prosedur Bea Cukai yang berlaku.
"Saya mengimbau kalau memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri, jangan disembunyikan. Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku," tutur Purbaya Yudhi Sadewa.