Pemerintah Kantongi Pajak Ekonomi Digital Rp52,85 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Sumbangan terbesar bagi pendapatan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mencatatkan angka Rp40,55 triliun. Selain itu, setoran dari sektor pajak aset kripto menyumbang Rp2,06 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending sebesar Rp4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah senilai Rp5,26 triliun.
Otoritas pajak juga terus memperluas jaringan pemungut dengan menetapkan tujuh perusahaan digital baru sebagai penanggung jawab pemungutan pajak pertambahan nilai. Penambahan ini membuat total pelaku usaha yang ditunjuk oleh pemerintah kini mencapai 271 entitas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti memberikan penjelasan mengenai identitas dari tujuh pelaku usaha baru yang masuk dalam daftar tersebut pada periode ini.
"Tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC," kata Inge dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
Perusahaan-perusahaan baru tersebut mengoperasikan model bisnis yang bervariasi di dalam ekosistem digital nasional. Perluasan cakupan objek pajak ini menyasar industri penyedia konten, fasilitas kebugaran, sektor pendidikan, hingga platform kecerdasan buatan.
"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan makin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," ujar Inge Diana Rismawanti.
Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 233 entitas aktif menyetorkan pajak dengan rincian hasil berkala sejak tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar hingga mencatatkan angka Rp4,88 triliun pada tahun 2026 berjalan.
Untuk sektor kripto, total dana yang terkumpul didapat dari PPh Pasal 22 senilai Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar. Sektor pajak fintech ditopang oleh PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri senilai Rp2,85 triliun. Sementara itu, setoran Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.