Pemerintah Kaji Rencana Penghapusan Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji rencana penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja. Kebijakan ini dibahas setelah adanya pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/7/2026).

Hingga saat ini, keputusan resmi mengenai regulasi tersebut belum ditetapkan oleh pemerintah. Dilansir dari Detik Finance, Kementerian Keuangan masih mengumpulkan dan menunggu data sekunder yang lebih akurat dari pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pengkajian mendalam.

"Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Ketenagakerjaan. Belum lah. Belum disimpulkan seperti apa," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Sebelumnya, rencana evaluasi ini mencuat setelah pertemuan formal dengan Said Iqbal dilaksanakan pada Rabu (8/7/2026). Pemerintah berkomitmen untuk meninjau ulang regulasi yang berlaku serta mengukur dampak potensial dari kebijakan ini terhadap penerimaan kas negara maupun kondisi perekonomian masyarakat terdampak.

"Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," terang Purbaya, Menteri Keuangan.

Berdasarkan data awal yang dipegang kementerian, sebetulnya mayoritas atau sekitar 95 persen pekerja sudah tidak dikenai pajak penghasilan saat pencairan dana. Kendati demikian, keakuratan data tersebut disanggah oleh perwakilan buruh sehingga verifikasi ulang menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah krusial berikutnya.

"Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk landasan ke depannya," terang Purbaya, Menteri Keuangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author