Pemerintah Kaji Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengkaji ulang regulasi terkait pengenaan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pekerja. Rencana evaluasi kebijakan ini mencuat setelah adanya pertemuan dengan perwakilan buruh di Gedung Juanda, Jakarta, pada Rabu, 8 Juli 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Langkah peninjauan ini mencakup beberapa opsi formula baru, mulai dari penghapusan tarif pajak progresif hingga penghapusan total tarif pajak JHT menjadi nol persen.
Pemerintah saat ini tengah menghitung potensi dampak fiskal yang akan memengaruhi pendapatan negara dari opsi penyesuaian tersebut. "Kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh pekerja, dan karyawan, memang harus dirubah terhadap pajak JHT. Baik yang 0 persen, tapi akan dipelajari sejauh apa dampaknya terhadap perubahan pendapatan negara," kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
Selain wacana tarif nol persen, Kementerian Keuangan juga mempertimbangkan untuk mengubah ambang batas saldo JHT yang dikenai pajak. Batasan regulasi saat ini dinilai sudah tidak relevan karena masih mengacu pada aturan lama tahun 2009 dengan batas maksimal Rp50 juta.
"Batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi. Jadi batasnya nanti nggak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau kalau tadi pakai emas Rp400 juta. Dari tiga hal ini akan dipelajari oleh tim beliau," tegas Said Iqbal.
Penyesuaian regulasi ini nantinya akan memerlukan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Berdasarkan aturan yang berlaku sekarang, pencairan JHT di atas Rp50 juta masih dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final sebesar 5 persen.