Pemerintah Jepang Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen Mulai 2027

Share

Pemerintah Jepang akan memangkas pajak penjualan makanan dan minuman dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027, sebagai bagian dari upaya meringankan beban biaya hidup masyarakat, dilansir dari Detik Finance.

Kebijakan ini merupakan janji kampanye Perdana Menteri Sanae Takaichi. Agar dapat diterapkan, undang-undang terkait harus disahkan di sidang luar biasa Parlemen yang dijadwalkan musim gugur nanti.

Industri terkait juga membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sistem pembayaran dan memodifikasi mesin kasir agar sesuai aturan baru.

Sanae Takaichi akan menginstruksikan partai penguasa, Liberal Democratic Party (LDP), untuk menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) yang rencananya mulai dibahas pada 30 Juli.

"Dari perspektif kecukupan dan kecepatan, kami ingin terus mengumpulkan kebijaksanaan kami hingga akhir untuk menentukan cara yang paling tepat untuk meringankan beban masyarakat," ujar Takaichi dalam konferensi pers pada 27 Juli.

LDP juga mengusulkan bantuan tunai sebesar 600 miliar yen atau sekitar Rp 66 triliun untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah sebagai kompensasi pajak. Besaran bantuan ini setara dengan sisa 1 poin persentase dari pajak yang dipangkas.

Bantuan tersebut dinilai akan membuat beban pajak masyarakat menjadi "secara efektif" nol persen.

Takaichi berharap komite penyusunan RUU di Parlemen dapat menyelesaikan draft aturan tersebut pada Agustus 2026 agar kebijakan ini dapat berlaku tepat waktu.

"Jika diskusi (di komite) diselesaikan sekitar awal Agustus, masih akan ada cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang dibutuhkan," kata Takaichi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author