Pemerintah Jamin Sumber Dana Investor Surat Utang Danantara Tidak Ditelusuri
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sumber dana investor untuk membeli surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond besutan BPI Danantara tidak akan ditelusuri meskipun berasal dari aktivitas ilegal pada Selasa (23/6/2026), dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan penjaminan ini merupakan perlakuan khusus yang tertuang dalam Pasal 50A Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Walau demikian, pemerintah dipastikan tetap menjalankan pemeriksaan perpajakan terhadap aset-aset lain milik investor di luar instrumen tersebut.
Langkah ini diambil demi menjaga agar aliran modal tetap bersirkulasi di dalam sistem keuangan nasional. Pemerintah menilai masuknya dana ke dalam ekonomi dalam negeri jauh lebih krusial untuk menunjang pembangunan nasional meskipun terdapat risiko hukum yang dikesampingkan.
"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana, gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja. Kalau dia melakukan bisnis yang (tidak legal)… tapi uangnya yang masuk situ, aman," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Keputusan tersebut menuai pertanyaan mengenai potensi memfasilitasi praktik pencucian uang di Indonesia. Merespons kekhawatiran itu, pemerintah berdalih bahwa integrasi dana ke dalam sistem domestik lebih memberikan dampak positif langsung bagi perekonomian.
"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Berdasarkan regulasi UU P2SK, penerbitan surat utang oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) wajib menerapkan prinsip profesional dan akuntabel. Melalui aturan tersebut, negara memberikan jaminan perlindungan hukum yang sangat kuat bagi para pemegang instrumen pasar primer ini.
"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Data pembelian kedua obligasi tersebut juga tidak dapat dipergunakan sebagai basis pengenaan pajak maupun pembuktian di pengadilan. Hak istimewa ini juga diperluas bagi para wajib pajak yang tercatat telah berpartisipasi dalam program pengampunan pajak sebelumnya.
"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.
Investor juga diberikan hak penuh untuk memindahtangankan instrumen keuangan ini ataupun menjadikannya sebagai agunan.