Pemerintah Intervensi Cegah PHK 846 Pekerja di PT Victory Apparel Indonesia

Share

Pemerintah melalui berbagai pihak telah mengambil langkah intervensi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja di PT Victory Apparel Indonesia, perusahaan garmen asal Hong Kong yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah.

Langkah ini terungkap usai dialog antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, manajemen perusahaan, serikat pekerja, pemerintah daerah, dan Kementerian Ketenagakerjaan pada 27 Juli 2026.

PT Victory Apparel Indonesia menghadapi kondisi keuangan yang memburuk sejak pandemi Covid-19, diperparah oleh bencana banjir dan terganggunya arus kas. Oleh karena itu, perusahaan berencana melakukan PHK terhadap 846 pekerja.

Said Iqbal mengatakan pemerintah menawarkan dua opsi kepada perusahaan. Pertama, pemerintah bersedia melakukan intervensi kebijakan, termasuk membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara dan membantu mencari solusi regulasi atau bahan baku yang terhambat akibat situasi global.

"Kalau ada persoalan regulasi, bahan baku, atau hambatan lain akibat situasi global, pemerintah juga siap membantu mencarikan solusi," ujar Said Iqbal.

Namun, perusahaan mengindikasikan lebih memilih opsi melakukan PHK. Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh hak pekerja harus dipenuhi sebelum operasional perusahaan berakhir, mengingat gedung pabrik masih berstatus sewa hingga Oktober 2026.

"Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas," kata Said.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyampaikan adanya sekitar 200 pekerja yang diduga diminta menandatangani kesepakatan menerima pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Ia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 membatalkan aturan tersebut, sehingga pesangon minimal harus dibayarkan satu kali sesuai ketentuan.

"Minimal pesangon satu kali ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai peraturan yang berlaku," ujar Said.

Said menegaskan perjanjian pesangon di bawah ketentuan hukum yang dibuat di bawah tekanan batal demi hukum dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan setempat segera memeriksa kasus tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan mempercepat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sekaligus menyiapkan program pelatihan keterampilan bagi para pekerja terdampak.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan akan memfasilitasi penempatan kembali pekerja ke perusahaan lain yang sedang membuka lowongan kerja di wilayah Brebes, Rembang, Sragen, dan Wonogiri.

"Pemerintah Provinsi akan membantu menyalurkan pekerja yang ingin kembali bekerja secara sukarela sesuai kebutuhan perusahaan," ujar Said.

Pada sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pemerintah hadir menangani isu PHK dengan koordinasi, verifikasi, dan pendampingan kepada seluruh pihak terkait.

"Kami verifikasi dan klarifikasi informasi PHK untuk memastikan kebenaran dan memahami penyebabnya. Jika benar, kami kaji dan upayakan solusi agar PHK bukan pilihan terakhir," kata Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa setiap keputusan PHK belum final karena masih ada ruang dialog dan penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi antara perusahaan dan serikat pekerja.

"Jika PHK tidak terhindarkan, pemerintah pastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Yassierli.

Selain itu, pemerintah mengawal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan agar pekerja terdampak mendapat manfaat selama masa transisi menuju pekerjaan baru, termasuk imbalan 60 persen dari gaji selama enam bulan dan akses pelatihan keterampilan.

Said Iqbal sebelumnya mengungkap potensi PHK di dua perusahaan garmen dan tekstil di Jawa Tengah yang bisa berdampak pada hampir 1.500 pekerja, termasuk PT Samwon di Jepara yang berencana PHK terhadap sekitar 670 pekerja.

Ia menegaskan akan melaporkan perkembangan tersebut kepada Ketua Satgas PHK dan wakil DPR sebagai bagian dari koordinasi penanganan potensi PHK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author