Pemerintah Endus Dugaan Penghindaran Pajak Sepuluh Eksportir Sawit
Kementerian Keuangan mengendus dugaan praktik under-invoicing dalam penentuan harga transfer atau transfer pricing oleh 10 perusahaan eksportir minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Jakarta pada Senin (25/5/2026). Praktik tersebut memicu selisih harga senilai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, disparitas tersebut diperoleh dari perbedaan harga CPO yang dilaporkan di dalam negeri dengan nilai yang tercatat di negara tujuan ekspor. Analisis dilakukan terhadap 10 perusahaan CPO dengan nilai ekspor terbesar periode 2020 hingga 2024, yang mayoritas merupakan anak usaha dari empat grup sawit besar di Indonesia.
Jumlah kumulatif riil di lapangan berpotensi lebih besar karena angka US$83.840.743,55 tersebut baru mencakup 35 transaksi ekspor CPO yang menjadi sampel acak penelitian. Dugaan transfer pricing dengan perusahaan pedagang terafiliasi ini berdampak pada potensi penghindaran pajak penghasilan (PPh) badan.
Hasil analisis menunjukkan rata-rata rasio pajak penghasilan badan terhadap omzet atau corporate tax to turnover ratio (CTTOR) 10 perusahaan itu hanya mencapai 0,4% dalam lima tahun. Kontribusi pembayaran ini dinilai lebih kecil dari PPh Final UMKM yang ditetapkan pemerintah sebesar 0,5% dari omzet, padahal Indonesia merupakan eksportir CPO terbesar dengan rata-rata pengapalan 23–25 juta ton per tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi adanya temuan tersebut dan mengestimasi nilai selisih harga sesungguhnya di lapangan berpotensi lebih besar dari US$84 juta.
"Yang pasti lebih besar, karena kan saya [analisisnya] cuma sedikit aja, 10 perusahaan. Itu cuma sampel, 10 perusahaan, yang kira-kira dia melakukan itu [transfer pricing] semuanya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Persoalan penyelewengan dalam perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA) andalan ini telah mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk memberi kuasa kepada BUMN dalam mengatur tata kelola ekspor demi memperkuat sektor ekspor nasional.
"Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, [paduan] besi, kita harus melakukan penjualannya melalui BUMN sebagai bank ekspor tunggal," tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Langkah strategis melalui regulasi baru tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan pengawasan ekspor komoditas Tanah Air secara terpusat.
"Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor," pungkas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.