Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 ASN Mulai Juni 2026
Pemerintah mulai mencairkan anggaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pejabat negara paling cepat pada Selasa (2/6/2026). Kebijakan ini resmi berjalan menyusul diterbitkannya landasan hukum berupa peraturan pemerintah terbaru oleh presiden.
Pencairan tersebut diatur resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026, dilansir dari Bloombergtechnoz. Aturan hukum itu sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto sejak tanggal 3 Maret 2026.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut, dikutip Selasa (2/6/2026).
Apabila pembayaran tunjangan ini belum selesai disalurkan sepanjang Juni 2026, regulasi tersebut menetapkan bahwa proses pencairan dapat dilanjutkan pada bulan-bulan berikutnya. Nominal tunjangan yang diterima para pegawai merujuk penuh pada rincian komponen pendapatan resmi yang disetorkan pada bulan Mei 2026.
Kelompok penerima aparatur negara mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota prajurit TNI dan Polri. Golongan pejabat negara yang berhak menerima meliputi presiden, wakil presiden, jajaran pimpinan serta anggota MPR, DPR, DPD, hingga menteri, gubernur, bupati, dan walikota.
Pemerintah menetapkan bahwa dana tunjangan ini tidak mengalami pemotongan iuran ataupun cicilan kredit pensiun, sementara beban pajak penghasilan ditanggung oleh negara. Bagi aparatur yang memiliki status kedudukan ganda, dana yang dicairkan hanya satu berbasis pada nominal tunjangan yang paling besar.
Penerima yang sekaligus berstatus sebagai janda atau duda dari pensiunan tetap diizinkan menerima kedua hak tunjangan tersebut secara penuh. Sementara itu, bagi pegawai negeri maupun pejabat yang baru memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026, anggaran tunjangan akan disalurkan oleh instansi tempatnya terakhir bertugas.
| Jabatan | Besaran |
|---|---|
| Ketua/Kepala | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp29.665.400 |
| Sekretaris | Rp28.104.300 |
| Anggota | Rp28.104.300 |
| Eselon I | Rp24.886.200 |
| Eselon II | Rp19.514.800 |
| Eselon III | Rp13.842.300 |
| Eselon IV | Rp10.612.900 |
| Sampai 10 tahun | Rp4.285.200 |
| Di atas 10-20 tahun | Rp4.639.300 |
| Di atas 20 tahun | Rp5.052.600 |