Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026

Share

Pemerintah mulai mencairkan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026. Regulasi pembiayaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sejak Maret lalu.

Kebijakan pembiayaan tersebut dilansir dari Bloombergtechnoz yang merujuk pada regulasi resmi mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas. Aturan teknis mengenai petunjuk pelaksanaan pembayaran yang bersumber dari APBN juga telah diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026," kata regulasi tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Komponen tunjangan yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Sementara itu, komponen yang bersumber dari APBD disesuaikan dengan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing instansi.

Penyaluran dana bagi kategori pensiunan dipastikan berjalan beriringan dengan aparatur aktif melalui lembaga pengelola jaminan sosial nasional. PT Taspen mengumumkan bahwa pembayaran bagi penerima pensiun serta tunjangan tahun ini didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026 tanpa adanya potongan kredit.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ASN gaji ke 13 pensiunan PNS
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author