Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2026
Pemerintah mulai mencairkan anggaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari realisasi kebijakan tunjangan tahunan bagi aparatur negara yang disalurkan melalui instansi terkait.
Proses pembayaran untuk kategori pensiunan ASN dikelola langsung oleh PT TASPEN (Persero) mulai tanggal tersebut, seperti dilansir dari Detik Finance. Landasan hukum penyaluran ini merujuk pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
"Pembayaran gaji ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat 2 Juni 2026," ujar TASPEN dalam unggahan di Instagram @taspen, dikutip Senin (1/6/2026).
Nominal yang diterima para aparatur mengacu pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Dana yang disalurkan dipastikan bersih tanpa potongan iuran atau kredit pensiun, terkecuali pajak penghasilan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Ketentuan khusus berlaku bagi penerima manfaat yang memiliki status ganda, di mana pembayaran hanya dilakukan satu kali berdasarkan nilai nominal terbesar. Namun, bagi individu yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun dan penerima tunjangan janda atau duda, gaji ke-13 akan tetap dibayarkan untuk kedua status tersebut.
Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026, anggaran ditanggung oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja. Secara umum, besaran dana bervariasi mengikuti pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Penerima fasilitas ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah. Kendati demikian, hak ini gugur bagi ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh tempat penugasan baru.