Pemerintah Mulai Cairkan Gaji Ke-13 ASN hingga Pejabat Negara Juni 2026
Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pejabat negara. Proses pencairan anggaran ini mulai berjalan pada Selasa (2/6/2026).
Seperti dilansir dari Bloomberg Technoz, kebijakan pencairan ini berlandaskan pada PP Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut telah ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Ketentuan pada Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Tambahan penghasilan ini menjadi momen yang dinantikan menjelang tahun ajaran baru demi menyokong kebutuhan pendidikan keluarga pegawai.
Pihak yang masuk dalam daftar penerima komponen tunjangan ini telah ditentukan secara rinci oleh pemerintah. Alokasi ini menyasar berbagai elemen pelayan publik serta pensiunan.
Penerima manfaat ini meliputi ASN, CPNS, PPPK, serta prajurit TNI. Selain itu, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga berhak mendapatkan pencairan ini.
Komponen dan Besaran Nominal Gaji ke-13
Nilai nominal dari tunjangan ini dihitung berdasarkan besaran penghasilan yang diterima oleh para pegawai pada Mei 2026. Jumlah akhir yang diterima dipastikan bervariasi karena mengikuti pangkat, jabatan, serta kelas jabatan dari tiap individu.
Pemerintah juga merilis rincian nominal untuk beberapa posisi pimpinan instansi dan jabatan struktural. Angka ini menjadi standar baku pembayaran yang disalurkan langsung ke rekening penerima.
| Jabatan | Besaran |
|---|---|
| Rp31.474.800 | Rp29.665.400 |
| Rp28.104.300 | Rp28.104.300 |
Selain tingkat pimpinan tertinggi, penyesuaian nominal ini juga menyasar para pejabat struktural yang berada di level eselon. Besaran dana yang disiapkan bergerak dari rentang belasan hingga puluhan juta rupiah.
| Jabatan | Besaran |
|---|---|
| Eselon I | Rp24.886.200 |
| Eselon II | Rp19.514.800 |
| Eselon III | Rp13.842.300 |
| Eselon IV | Rp10.612.900 |
Skema penghitungan yang berbeda juga diterapkan berdasarkan akumulasi masa kerja pegawai. Pemerintah membaginya dalam beberapa kategori rentang waktu pengabdian.
| Masa Kerja | Besaran |
|---|---|
| Sampai 10 tahun | Rp4.285.200-Rp5.052.600 |
| Di atas 10 tahun hingga 20 tahun | Rp4.639.300 |
| Di atas 20 tahun | Rp5.052.600 |
Kategori masa kerja lainnya juga memiliki penyesuaian nominal batas atas yang berkisar hingga angka lima juta rupiah lebih. Seluruh data angka ini menjadi acuan mutlak dalam proses transfer dana oleh bendahara negara.
| Masa Kerja | Besaran |
|---|---|
| Sampai 10 tahun | Rp4.907.700 |
| Di atas 10 tahun hingga 20 tahun | Rp5.347.400 |
| Di atas 20 tahun | Rp5.861.500 |