Pemerintah Berlakukan Mandatori Bioetanol E5 Bersamaan dengan B50
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap menerapkan kebijakan wajib pencampuran bensin dengan 5 persen bioetanol (E5) secara bersamaan dengan mandatori biodiesel B50 pada tahun ini.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiyani Dewi, dalam agenda IPA Convex 2026 pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
"Pak Menteri kemarin sebelum berangkat ke luar ya ini, kami sudah setuju dengan mandatori B50, kan memang sudah lama kita persiapkan ya. Terus mandatori untuk E5 itu nanti dikeluarkan Kepmen [Keputusan Menteri] alokasi volume," ungkap Eniya.
Pemerintah menetapkan syarat bahwa pasokan etanol untuk program ini harus diproduksi oleh produsen dalam negeri. Kementerian ESDM sejauh ini telah memetakan tiga perusahaan lokal yang mampu memasok komoditas tersebut dengan kapasitas total mencapai 26 ribu kiloliter.
"Tetapi arahan dari beliau adalah harus lokal. Nah, jadi kemarin sudah kita identifikasi tiga perusahaan. Kira-kira 26 ribu kiloliter. Tapi ini nanti pastinya kita akan cantumkan di Kepmen," tambah Eniya.
Guna melancarkan regulasi, Kementerian ESDM juga tengah memproses penarikan status Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor biofuel ke kementerian mereka agar perizinan industri menjadi lebih ringkas.
"Sekarang kita masukkan KBLI baru untuk biofuel, itu sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI atau Izin Usaha Industri. Jadi IUI yang di dalamnya ada rekomendasi gubernur, lokal, macem-macem gitu. Jadi ini tidak ada lagi," ungkapnya.
Terkait kesiapan B50, uji jalan atau road test untuk kendaraan berbahan bakar campuran minyak sawit 50 persen tersebut dijadwalkan rampung pada pekan depan setelah menempuh jarak 50 ribu kilometer pada berbagai jenis mesin.
"[Road test] 50.000 km selesai minggu ini ya. [Tes] di kapal sudah selesai, [mesin] tambang selesai, otomotif, Alsintan [alat dan mesin pertanian) selesai," ungkap Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Eniya Listiyani Dewi saat ditemui di sela-sela IPA Convex 2026 di ICE BSD, Kamis (21/5/2026).
Meskipun mayoritas pengujian pada mesin transportasi darat dan laut serta alat berat telah selesai, pengujian pada moda transportasi kereta api dan generator set (genset) masih memerlukan waktu tambahan.
"Yang belum selesai [tes] adalah kereta sama genset. Genset itu nanti sampai Oktober," tambahnya.
Kendati pengujian pada dua sektor tersebut masih berjalan, Kementerian ESDM memastikan target pemberlakuan mandatori B50 secara nasional tidak mengalami perubahan dan tetap berjalan sesuai jadwal.
"Iya, per satu Juli. Gini, walaupun dua [sektor] itu tertinggal, tetapi kan mostly hasil uji sampai 50.000 km itu melampaui spesifikasi yang ada. Maksudnya gini, kalau dipasang filter, 10.000 km sudah harus ganti, ternyata dia sampai 30.000 km enggak ganti [filter], dan ini bagus," jelasnya.