Pemerintah Bentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia Oktober 2026
Pemerintah Indonesia menetapkan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII akan resmi dibentuk pada Oktober 2026. Ketentuan ini tertuang dalam regulasi terbaru mengenai sektor keuangan nasional.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, landasan hukum kebijakan ini diatur melalui Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026. Beleid tersebut mengatur tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
Berdasarkan Bab XVIIIA Pasal 248A poin 7, aturan operasional mengenai penyelenggaraan PFII akan disusun secara khusus. Aturan berupa UU tersebut wajib dibentuk paling lambat tiga bulan sejak regulasi ini diundangkan.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani beleid ini pada 17 Juni 2026, dan langsung diundangkan pada hari yang sama. Atas dasar lini masa tersebut, proses pembentukan PFII ditargetkan harus berjalan pada Oktober 2026.
"Dalam rangka mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan, Pemerintah membentuk PFII," demikian tercantum dalam Pasal 248A (1) beleid tersebut.
Selanjutnya, pada poin 2 dijelaskan bahwa PFII merupakan suatu wilayah yang memiliki kemandirian di bidang keuangan dan administrasi. Wilayah ini juga memiliki kekhususan hukum tertentu.
Sistem hukum di kawasan tersebut akan mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan dengan prinsip serta standar internasional. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan lebih dari satu PFII di Indonesia.
Secara umum, ruang lingkup kegiatan usaha di area PFII akan meliputi aktivitas sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan bidang usaha lainnya. Operasional kawasan ini nantinya berada di bawah pengelolaan Dewan PFII.
Langkah insentif juga disiapkan oleh pemerintah demi menarik perhatian pelaku usaha. Pemerintah bakal menerapkan perlakuan serta fasilitas perpajakan khusus, sekaligus fasilitas spesifik lainnya untuk seluruh kegiatan usaha di dalam PFII.
"Dalam rangka mencapai tujuan PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan usaha pada PFII diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," demikian tercantum dalam Pasal 248A poin 6.