Pemerintah Bentuk Badan Ekspor SDA demi Cegah Potensi Underinvoicing
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembentukan badan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) bertujuan untuk menghapus celah manipulasi harga atau underinvoicing secara struktural pada Kamis (21/5/2026). Langkah strategis yang dilansir dari Bloomberg Technoz ini diproyeksikan mampu mendongkrak pendapatan negara secara signifikan dari sektor komoditas utama.
“Jadi lembaga yang dibentuk Presiden ini menghilangkan secara struktural potensi tadi. Kalau Anda tanya saya untung apa enggak? Saya untung banyak. Ini untuk greater good,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di kompleks parlemen.
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan baru ini akan mendatangkan tambahan penerimaan bagi Indonesia. Penyelidikan khusus menggunakan kecerdasan buatan (AI) melalui sistem National Single Window (NSW) telah dilakukan untuk mendeteksi indikasi kecurangan harga pada industri kelapa sawit.
“Saya pilih 10 perusahaan eksportir CPO. Saya cek pengapalannya satu per satu. Perusahaan Indonesia kirim ke anak perusahaan di Singapura. Barangnya kemudian dijual lagi ke Amerika,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Eksportasi tersebut memperlihatkan selisih harga yang sangat timpang meskipun menggunakan kapal pengangkut serta komoditas dengan volume yang sama. Hal ini menyebabkan hilangnya separuh dari potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Kapalnya sama, volumenya sama, tapi harganya beda. Rata-rata harga di Amerika dua kali lipat dibanding harga dari Indonesia ke Singapura. Artinya saya sudah rugi setengah potensi pendapatan,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Kementerian Keuangan meyakini kebijakan tata kelola ini akan membawa dampak positif bagi korporasi yang melantai di Bursa Efek Indonesia. Akumulasi keuntungan yang selama ini parkir di luar negeri dipastikan bakal berbalik masuk dan tercermin dalam laporan keuangan perusahaan domestik.
“Karena profit yang selama ini diambil di luar negeri sekarang akan tercermin di perusahaan. Kalau saya billing, it’s time to buy. Siap-siap serok aja,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Rencana penataan ulang regulasi ini sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19. Pemerintah menjadwalkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengalihkan seluruh kuasa tata kelola niaga komoditas ke tangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegas Prabowo Subianto, Presiden RI.
Penunjukan BUMN sebagai agen pemasar tunggal diposisikan sebagai instrumen vital pencegahan praktik transfer pricing. Melalui skema terintegrasi ini, pemerintah berkomitmen menghentikan pengalihan devisa hasil ekspor ke luar yurisdiksi Indonesia.
“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegas Prabowo Subianto, Presiden RI.
Kepala Negara mengalkulasi bahwa angka kebocoran penerimaan negara akibat pengelolaan komoditas yang tidak tertib di kawasan hutan lindung sangat masif. Total kerugian dari penyelundupan dan manipulasi ekspor sda tersebut ditaksir mencapai angka belasan ratus triliun rupiah.
“Bagaimana bisa ada yang menambang di hutan lindung dan tidak ada yang berani menegakkan hukum? Kita perhitungkan, potensi uang yang bisa bocor itu US$150 miliar per tahun,” tegas Prabowo Subianto, Presiden RI.