Pemerintah Belum Tetapkan Jangka Waktu Insentif Pajak Kawasan PFII

Share

Pemerintah masih mengkaji jangka waktu pemberian insentif pajak bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan belum menetapkan kebijakan tarif nol persen selama 50 tahun pada Senin (20/7/2026), dilansir dari Detik Finance.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penetapan durasi insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan internal pemerintah. Kebijakan perpajakan kawasan pusat keuangan ini nantinya akan disesuaikan dengan standar internasional.

"Oh belum, belum sampai berapa tahunnnya. Nanti tahunnnya saya belum tentuin," ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ia menekankan bahwa pemerintah tetap mematuhi aturan pajak minimum global sebesar 15 persen yang berlaku secara internasional. Penyesuaian ini mengacu pada praktik terbaik yang diterapkan di berbagai pusat keuangan dunia.

"Oh pajak minimum kan kewajiban, nggak boleh di bawah itu kan pasti. Karena itu berlaku global, kita enggak boleh di bawah itu kan. Jadi kita ikutin praktik best praktice yang dilakukan pihak internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan rencana pembentukan PFII di Bali untuk menarik dana dari special purpose vehicle (SPV) di pusat keuangan global seperti British Virgin Islands dan Cayman Islands.

"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," terang Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Misbakhun menilai periode 50 tahun tersebut sangat ideal untuk mendukung perkembangan investasi di kawasan finansial tersebut dalam jangka panjang.

"Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun. Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," sambungnya.

Selain fasilitas perpajakan, kawasan PFII juga dirancang menerapkan sistem hukum common law dan membentuk pengadilan khusus sengketa bisnis dengan hakim berreputasi internasional.

"Saya tambahkan, nanti akan kita anut sistem common law di dalam hukum sana. Jadi nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum. Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional," ujar Misbakhun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author