Pemerintah Bebaskan Potongan Iuran pada Pembayaran Gaji Ke-13

Share

Pemerintah menetapkan aturan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara dan pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026, dibayarkan secara penuh tanpa dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun. Kebijakan ini resmi diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi jadwal pelaksanaan pencairan dana tersebut saat ditemui di Jakarta.

"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai total pagu anggaran belanja pegawai yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk komponen tunjangan tahun ini.

"Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," ujar Purbaya.

Proses transfer dana untuk aparatur negara aktif akan dikirim langsung ke rekening penerima secara bertahap. Sementara itu, penyaluran untuk kategori pensiunan diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) melalui koordinasi bersama 46 mitra bayar di seluruh wilayah Indonesia.

Corporate Secretary Taspen Henra menegaskan bahwa mekanisme pembayaran kepada pensiunan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

Berdasarkan ketentuan resmi, besaran nominal tunjangan ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Pajak penghasilan atas tunjangan ini seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Bagi penerima manfaat yang memiliki lebih dari satu status, pembayaran hanya dilakukan satu kali menggunakan nominal terbesar. Namun, bagi penerima pensiun sekaligus penerima tunjangan janda atau duda, kedua hak tersebut tetap dibayarkan. Bagi ASN yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2026, pembayaran akan diselesaikan oleh instansi tempat bekerja terakhir.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author