Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite Berdasarkan Jenis Kendaraan
Pemerintah merencanakan pengetatan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang disesuaikan dengan jenis kendaraan konsumen. Langkah tersebut diambil guna memperkirakan desil atau tingkat kesejahteraan pemilik kendaraan agar penyaluran subsidi BBM tepat sasaran, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut diukur menggunakan skala 1 hingga 10. Semakin tinggi angka desil, maka semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan pemilik kendaraan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penjelasannya mengenai dasar penetapan kriteria pembatasan tersebut di Jakarta Pusat pada Jumat (21/8/2026).
"Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pemerintah masih mematangkan rincian skema aturan pembatasan tersebut. Airlangga belum merinci jenis kendaraan apa saja yang akan terkena dampak pembatasan Pertalite.
"Nanti kita matangkan lagi, kita matengin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, skema pembatasan ini ditargetkan menyasar kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10. Kebijakan ini diharapkan mampu menghemat alokasi anggaran subsidi BBM pemerintah secara signifikan.
Penerapan aturan pembatasan ini diproyeksikan mulai berjalan dalam beberapa bulan mendatang sebelum pergantian tahun, dengan sasaran awal kelompok paling sejahtera.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait tahap awal pelaksanaan kebijakan tersebut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
"Nggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasin dulu," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.