Pemerintah Batasi Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang

Share

Pemerintah menetapkan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk komoditas yang menjadi produk utama. Keputusan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (3/8/2026), dilansir dari Detik Finance. Kebijakan ini diambil guna memastikan komoditas pertambangan yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor.

Langkah tersebut disepakati usai rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis pada Senin (27/7/2026), yang digelar karena aktivitas ekspor sejumlah perusahaan sempat terhambat akibat pemeriksaan kandungan LTJ. "Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang.

Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.

Hasil koordinasi lanjutan pada Jumat (31/7/2026) juga memberikan kepastian bagi PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda. Mayoritas laporan yang tertahan tersebut berasal dari eksportir alumina, katoda tembaga, serta produk turunan nikel yang terindikasi memiliki mineral ikutan.

Di sisi lain, produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami atau Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) masih diperbolehkan diekspor. Ekspor NORM dapat berjalan selama memenuhi pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ yang diperbolehkan diekspor. Pembahasan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.

"Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," ujar Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author