Pemerintah Membantah Rencana Penghapusan Batas Defisit APBN Tiga Persen
Kementerian Keuangan membantah kabar bahwa pemerintah bakal menghapus batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen pada isu yang beredar menjelang pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 Agustus mendatang.
Pernyataan penolakan terhadap isu tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memegang prinsip kehati-hatian dalam mengelola fiskal negara, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Nggak ada niat seperti itu dan bahkan presiden sih amat firm dengan menjalankan fiskal sesuai dengan aturan kehati-hatian," ungkap Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Asumsi defisit anggaran untuk APBN 2027 dipastikan tetap dijaga di bawah ambang batas 3 persen. Menurut Purbaya, penetapan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Keuangan Negara, sementara dokumen Nota Keuangan yang disampaikan pemerintah merupakan bagian dari Rancangan Undang-Undang APBN tahun 2027.
"Kalau itu kan, 3% kan di Undang-Undang Keuangan Negara di revisinya, tapi ini kan beda Undang-Undang, APBN. Nota Keuangan kan ikutnya Undang-Undang APBN kan, menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang APBN, kira-kira gitu. Jadi nggak ada akan dilewati batas 3% itu," pungkasnya.
Kondisi keuangan negara pada semester I-2026 sendiri mencatatkan defisit sebesar Rp 196,5 triliun atau setara 0,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Selisih ini terjadi karena penyerapan belanja negara masih lebih tinggi dibandingkan realisasi pendapatan yang diterima.
Hingga akhir Juni 2026, total pendapatan negara terkumpul sebesar Rp 1.459,4 triliun atau mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 21,4 persen. Sementara itu, posisi belanja negara telah terserap hingga Rp 1.656 triliun dengan peningkatan sebesar 17,8 persen.
"Kinerja fiskal sepanjang semester -I menunjukkan tren semakin menguat. Pendapatan negara terus meningkat meningkat dari Rp 574,9 triliun pada akhir Maret menjadi Rp Rp 1.459,4 triliun pada akhir Juni," ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).