Purbaya Yudhi Sadewa Bebaskan Cukai Industri Pencampuran Etanol

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan baru yang membebaskan cukai bagi industri pencampuran hasil kilang minyak dengan etil alkohol atau etanol pada Selasa (2/6/2026).

Fasilitas pembebasan cukai ini resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembebasan Cukai yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada 25 Mei 2026.

Berdasarkan beleid terbaru, terdapat persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan pembebasan cukai atas barang kena cukai yang digunakan dalam Barang Hasil Akhir yang bukan Barang Kena Cukai (BHA Bukan BKC).

"Minimal berupa perizinan berusaha yang berlaku untuk operasional dan komersial dengan jenis usaha industri manufaktur atau industri pengolahan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya membidangi perizinan berusaha," demikian tercantum dalam PMK Nomor 34 Tahun 2026, dikutip Selasa (2/6/2026).

Ketentuan mengenai jenis usaha industri manufaktur atau pengolahan tersebut diperluas oleh Bendahara Negara melalui penambahan satu ayat pada pasal terkait. Aturan tambahan ini menegaskan bahwa cakupan industri yang dimaksud kini secara spesifik memasukkan aktivitas pencampuran bahan bakar minyak dengan etanol.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author