Tri Tito Karnavian Melantik Ketua TP PKK Jawa Barat Baru

Share

Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian resmi melantik Samantha Dewi Erwan Setiawan sebagai Ketua TP PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Jawa Barat di Widya Chandra, Jakarta, pada Senin (29/6/2026).

Pelantikan ini, dilansir dari Detikcom, merupakan langkah strategis mengingat Jawa Barat memegang status sebagai provinsi dengan jumlah penduduk paling banyak di Indonesia. Momentum tersebut juga menandai penguatan kelembagaan untuk mengoptimalkan pelayanan dasar masyarakat.

"Amanah yang diemban sebagai Ketua Tim Penggerak PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Jawa Barat merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar untuk menggerakkan pemberdayaan keluarga dan pelayanan dasar masyarakat," ujar Tri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis pada Selasa (30/6/2026).

Tri Tito Karnavian menambahkan bahwa wilayah Jawa Barat memiliki modal yang sangat masif berupa 46.024 Posyandu. Fasilitas tersebut diperkuat oleh kontribusi dari 248.504 kader yang aktif di seluruh area desa dan kelurahan.

"Potensi yang sangat besar ini harus menjadi modal utama untuk menghadirkan pelayanan dasar yang berkualitas dan semakin dekat dengan masyarakat," ujar Tri Tito Karnavian.

Peran Posyandu saat ini telah berkembang dan tidak hanya melayani sektor kesehatan masyarakat. Transformasi instansi ini diarahkan untuk mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperti perumahan rakyat, pendidikan, pekerjaan umum, sosial, kesehatan, hingga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Akselerasi revitalisasi Posyandu dan penguatan kolaborasi lintas sektor kini terus didorong demi pelayanan yang optimal. Oleh karena itu, jajaran pengurus PKK dan Posyandu diinstruksikan memperkuat kelembagaan hingga tingkat paling bawah dan meminta pemerintah daerah memberikan dukungan kebijakan serta penganggaran.

Landasan hukum pelantikan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020. Aturan operasional kemudian dipertegas melalui regulasi terbaru mengenai jabatan ganda ketua tersebut.

"Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa Ketua TP PKK di daerah juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu," tutur Tri Tito Karnavian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author