Pegadaian Resmi Memiliki SK PKB Baru Periode 2026-2028 dari Kemenaker
PT Pegadaian (Persero) secara resmi menerapkan landasan hukum baru dalam pengelolaan hubungan ketenagakerjaan. Kepastian ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian Periode 2026-2028 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada manajemen perusahaan.
Prosesi penyerahan SK PKB tersebut berlangsung pada Rabu (29/07/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli bersama jajaran pejabat tinggi Kemenaker RI. Pihak Kemenaker yang hadir di antaranya Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan bidang hubungan industrial, dialog sosial dengan serikat buruh, kebijakan pengupahan, serta pengawasan ketenagakerjaan dan K3, Indra, serta Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker RI, Dhatun Kuswandari.
Selain Tim Perunding yang terdiri dari gabungan unsur Manajemen dan Serikat Pekerja PT Pegadaian (Persero), agenda ini turut dihadiri pimpinan Serikat Pekerja dari berbagai BUMN. Beberapa di antaranya meliputi Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, FSP Pertamina Bersatu, FSP Perkeretaapian, SP PLN, SP Bank Mandiri, SP Kimia Farma Apotek, SP Bank BRI, SP Jasa Raharja, hingga Sekar Telkom.
Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan menyampaikan bahwa penerbitan SK PKB ini menjadi wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif serta dinamis.