Partai Buruh Desak Pemerintah Bebaskan Pajak Pencairan JHT BPJS
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan demi meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja pada Jumat (3/7/2026).
Langkah evaluasi ini diusulkan agar seluruh peserta jaminan sosial tersebut bisa memperoleh fasilitas penghapusan pajak secara merata tanpa pengecualian. Dilansir dari Detik Finance, data BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 95,45 persen peserta dengan saldo di bawah Rp50 juta telah menerima insentif pajak 0 persen sepanjang Januari-Mei 2026, yang mencakup 1.645.469 klaim dari total 1.723.910 klaim.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh tersebut menilai ketimpangan aturan saat ini perlu disempurnakan. Penghapusan pajak menyeluruh dinilai tidak akan mengganggu stabilitas fiskal melainkan justru memicu dampak positif bagi perekonomian nasional.
"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," kata Said Iqbal yang juga sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Mengingat hanya sebagian kecil peserta yang masih dibebani pajak, ia memandang pemerintah perlu membuka ruang dialog bersama Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan. Insentif ini disebut serupa dengan stimulus ekonomi dan investasi yang selama ini kerap digelontorkan negara kepada dunia usaha.
"Jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial," ucap Said Iqbal.
Sektor buruh meyakini bahwa kabinet memiliki kesamaan visi dalam mendorong kesejahteraan masyarakat pekerja. Oleh karena itu, formulasi kebijakan yang adaptif dan berkeadilan diharapkan dapat segera dirumuskan lewat kajian bersama tersebut.
"Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut, perputaran dana JHT yang diterima utuh oleh pekerja diprediksi akan langsung mengalir kembali ke pasar dalam bentuk konsumsi rumah tangga. Hal ini dinilai bakal memicu efek ekonomi lanjutan yang signifikan bagi daya beli masyarakat.
"Ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut pada umumnya tidak disimpan begitu saja. Sebagian besar akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, berbelanja, membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, renovasi rumah, atau bahkan menjadi modal usaha kecil. Aktivitas ekonomi itu pada akhirnya akan meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Said Iqbal.