Panja Komisi III DPR Minta Kesetaraan Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Share

Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI mendesak agar proses hukum serta penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilakukan secara setara dan adil, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Sabtu (25/7/2026).

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panja, Rudianto Lallo, menegaskan penindakan kasus korupsi ini harus menerapkan standar operasional yang sama tanpa membedakan jabatan strategis yang pernah diemban tersangka.

"Penegakan hukum itu harus adil, termasuk di dalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum," kata Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Rudianto mengingatkan agar setiap penanganan prosedur yang berbeda dikomunikasikan secara terbuka kepada publik guna mencegah timbulnya spekulasi keistimewaan.

"Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan," ujarnya Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Ia menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu untuk memulihkan kepercayaan publik.

"Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat," tegasnya Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.

Politikus Partai NasDem tersebut juga berharap agar Tim 9 yang menangani perkara ini mampu bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi.

Senada dengan hal tersebut, anggota Panja Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengingatkan kewajiban penerapan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

"Perlakuan seperti ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujar Gus Falah, Anggota Komisi III DPR RI.

Gus Falah menegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib menjadikan prinsip konstitusi sebagai pedoman utama.

"Prinsip konstitusi harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada standar yang berbeda dalam memperlakukan tersangka hanya karena jabatan atau latar belakang tertentu. Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi slogan," sambungnya Gus Falah, Anggota Komisi III DPR RI.

Pernyataan DPR ini merespons penahanan Febrie di Rutan KPK yang tidak menggunakan rompi tahanan saat keluar dari gedung Kejagung pada Jumat (24/7/2026) malam.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memohon maaf atas tidak digunakannya rompi pink oleh Febrie saat pemindahan tersebut.

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi Margono, Jamwas Kejagung.

Di hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan proses hukum tetap ditangani secara transparan oleh Tim 9 yang dipimpin Jamwas.

"Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung.

Bersamaan dengan itu, Burhanuddin juga melantik Kuntadi sebagai Jampidsus baru pengganti Febrie untuk melakukan konsolidasi internal.

"Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author